POLISI SEKTOR DI PEKANBARU BERHASIL TANGKAP PELAKU BOBOL RUMAH TETANGGA

 

Pekanbaru, Newshanter.com
Polisi Sektor Payung sekaki Pekanbaru berhasil amankan 1 (satu) orang pelaku Berinisial DG (alyas ADI- Lk 37th)  yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian pada sebuah rumah berlokasi di jl, jambu mawar, Perumahan Mawar Resident ,kec.payung sekaki Pekanbaru, Rabu 3/4/2019.
Sesuai informasi dari masyarakat
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya alamat yang sama dengan korban
Pada hari senin tanggal 02 april 2019 sekira pukul 20.45 Wib.
Dengan barang bukti yang belum di temukan.

Sejumlah informasi yang dirangkum Newshanter.com , korban bernama SARINAH, Pr, 35 tahun, karyawan swasta, jl. Jambu mawar perum villa mawar resident blok A no.04 kel. Tampan Kec. P. Sekaki pekanbaru, mengalami tindakan pencurian yang diduga di lakukan oleh tetangganya.
Kronologi kejadian,pada hari jumat tanggal 29 maret 2019 sekira pukul 07.15 wib, saat itu korban ingin berangkat kerja, korban ( Sarinah) baru mengetahui tas miliknya sebanyak 2 buah yaitu 1 tas warna biru dongker merk LONG CHAMP yang berisikan dokumen kantor koran dan 1 buah tas warna hitam merk FURLA yang berisikan dompet dan uang tunai rp 5.000.000, (lima juta rupiah) serta perhiasan milik korban
setelah di cek melalui cctv, bahwa pelaku tersebut masuk dari atap belakang rumah korban adapun atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Berdasarkan laporan dari korban , polisi sektor Pekanbaru bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku,
Sekira Pukul 19.45 Wib Bhabinkamtibmas Menghubungi Bpk Suwadi Ketua Rt. O2 RW. O1 kel. Tampan. Untuk Mengawasi Pelaku  Memastikan Pelaku ada di rumahnya. Karna Pelaku adalah Tetangga korban.

Skitar Pukul 20.45 Pak Rt. Menghubungi Bhabinkamtibmas Melaporkan Bahwa Saudarah Adi Yg merupakan Pelaku pencurian Rumah Ada di Rumahnya.
Bhabinkamtibmas Langsung Bergerak ke Tkp dan Menghubungngi Piket Reskrim Bripka Martilova untuk Mengamankan Pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek payung sekaki, guna proses lebih lanjut.

Atas tindakan ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian, terkait kasus masih dalam proses penyelidikan polisi.

Editor JackNho.

Pos terkait