Polda Sumsel Amankan 23 ton Garam Kemasan Tanpa izin edar

PALEMBANG –Newshanter.com . Anggota Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Dirreskrimsus Kombespol Rudi Setiawan SIK, MH, Kamis (28/9/2017) berhasil menemukan dan mengamankan garam kemasan tanpa izin edar di sebuah ruko di Jalan Talang Keramat Kenten Laut Banyuasin, tepatnya di depan S Sukari (46).

Dalam pengamanan tesebut anggota polda sumsel setidaknya  mengamankan  barang bukti sebanyak lebih kurang 23 ton merk “GMJ” produksi UD Gajah Duduk Pati, Jawa Tengah.  Bersamaan dengan itu penjaga ruko diamankan bersama barang bukti.

Adapun modus operandinya memperdagangkan garam kemasan yang tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM.Dengan demikian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91(1) Uu no.18/2012 tentang pangan Pasal 62(1) jo Pasal 8 (1) a Uu no.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(sp/fil)

Pos terkait