Polda Sumsel Sita ASet Senilai Rp 8,4 Milyar Milik Bandar Narkoba

PALEMBANG, Newshanter.com. Polda Sumsel menyita aset senilai Rp8,4 miliar milik gembong narkoba bernama Danil Saputra alias Jamaludin.
Adapun aset yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut yakni uang tunai senilai Rp1,7 miliar, 3 hektar tambak udang, 2 bidang tanah seluas 2,3 hektar, bangunan serta sebuah CV kontraktor di Lhokseumawe, Aceh.

Kemudian rumah mewah seluas 300 meter persegi di Kenten Laut Palembang dan 9,8 hektar tanah di Ogan Ilir serta 3 unit mobil mini bus dan 3 unit sepeda motor.Demikian dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri kepada wartawan RAbu (24/07/2019)

Menurut Kapolda Danil merupakan narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Merah Mata, Palembang sejak 2 tahun lalu karena kasus peredaran narkoba.

Dari dalam sel, bisnis narkoba Danil semakin berkembang bahkan memanfaatkan oknum sipir untuk menjadi pengedar dan kurir.

“Penangkapan terhadap Danil terungkap setelah kita terlebih dahulu menangkap oknum pegawai lapas atas nama Suhardirman dengan barang bukti 580 gram shabu dan 300 butir ekstasi pada 2 Agustus 2018,” ujar Firli, .

Dari pengakuan Suhardirman, Danil yang memerintahkan dirinya untuk mengambil shabu dan kemudian mengantarkannya ke tempat yang diperintahkan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan memeriksa Danil. Dalam proses pemeriksaan, Danil sempat hendak menyuap penyidik dengan uang Rp1,6 miliar.

“Danil merupakan bandar yang mengendalikan shabu dari Aceh ke Jawa. Sekali kirim 5-10 kilogram, sebulan bisa 2 kali pengiriman. Palembang sebagai tempat transit, dia mengendalikan dari dalam sel,” ujarnya.

Penyidik yang terus mengembangkan kasus tidak hanya menjerat Danil dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, namun juga dengan tindak pidana pencucian uang.

Aparat terus menelusuri seluruh aset yang dimiliki oleh Danil, yang diduga merupakan hasil dari bisnis haram tersebut. Dari pengembangan tersebut, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap jaringan transaksi dan kekayaan hasil peredaran narkoba yang dilakukan Danil.

“Penyidik melakukan penyelidikan lanjutan, tidak berhenti di kasus narkobanya saja, namun juga ke pencucian uangnya. Hingga akhirnya kita berhasil menyita aset Danil senilai Rp8,4 miliar hasil mengedarkan narkoba,” pungkas Firli. (Red)

Pos terkait