Polda Sumsel Sita 1.300 Meter Persegi Lahan di Komple Apartemen Basilica

Polda Sumsel Sita bahan Basilica/Foto Sripoku

PALEMBANG Newshanter.com– Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyitaan lahan seluas 1.300 meter persegi milik Komplek Basilica di Jalan Hasan Kasim Celentang Palembang Jumat (10/4/2015) sore. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas laporan penyerobotan tanah yang dibuat seorang warga bernama Ibnu Zakaria 2011 lalu.Di kompleh ini akan dibangun Apartemen Basilica.

Dikatakan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hari Brata, penyitaan lahan yang disertai dengan pemasangan garis polisi ini merupakan rangkaian dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Nantinya, lahan ini akan dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Saat ini, sudah ada satu tersangka yang kita tetapkan, yakni berinisial MR selaku pihak yang menerbitkan sertifikat dan yang menjual sertifikat kepada pihak Basilica,” kata Hari.

Menanggapi ini, Herman selaku Direktur PT Triditas Properti Persada yang menjadi pengembang pembangunan Basilica tidak menerima langkah yang sudah dilakukan aparat Polda Sumsel. Ia menilai, kasus ini seharusnya ada penetapan tersangka terlebih dahulu dan baru dilanjutkan dengan penyitaan lahan.

“Jangankan penetapan tersangka, kami dari Basilica saja belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi, apa yang sudah dilakukan polisi salah besar,” kata Herman.

Terlebih, lanjut Herman, sertifikat yang dimiliki Basilica untuk lahan yang sedang dipermasalahkan sudah dinyatakan milik Basilica oleh PTUN Palembang. Keputusan ini menurut Herman sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu, ia sangat kecewa dengan langkah yang diambil pihak Polda Sumsel.(Sripo/NHO)

Pos terkait