Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, 12 Ton Disita

Palembang, newshanter.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pupuk bersubsidi serta menetapkan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari dua laporan berbeda. Kasus pertama terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir. Polisi menangkap tujuh tersangka, yakni TIN (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58).

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60 karung (3 ton) pupuk subsidi jenis Phonska, 40 karung (2 ton) pupuk subsidi jenis UREA, satu unit mobil, STNK dan BPKB, rekening koran, serta tujuh unit telepon genggam.

Kasus kedua diungkap pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang. Polisi menangkap satu tersangka berinisial H (36) yang berperan sebagai sopir pengangkut pupuk subsidi. Barang bukti yang diamankan berupa 180 karung (9 ton) pupuk subsidi jenis Phonska, satu unit kendaraan, STNK, dan satu unit handphone.

“Tersangka mengaku mengambil pupuk dari Lampung dan berencana membawanya ke Jambi. Aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujar Nandang saat konferensi pers, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, para pelaku menjual pupuk subsidi secara bertingkat dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90.000 per karung, justru dijual kepada petani hingga lebih dari Rp200.000.

“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjual, pembeli, perantara hingga pengawal distribusi. Sebagian tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani dan tidak memiliki dokumen resmi sebagai pengecer pupuk subsidi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Khusus tersangka H (36), turut dikenakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *