PALEMBANG — Prayitno (55) dan Anton (23), dua orang warga yang diketahui sebagai pemesan dan pengedar narkoba jenis sabu, berhasil diamankan Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Kedua warga yang tinggal saling bertetanggaan tersebut, diamankan saat tengah hendak bertransaksi di rumah Prayitno, Jalan Veteran Lorong Karyawan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu (7/5/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket seberat 51,3 gram.
Menurut keterangan tersangka Anton, ia hanya mengantarkan pesanan sabu kepada Prayitno, sedangkan sabu tersebut didapatnya dari Alung (DPO) warga Jalan Dempo Luar.
“Diupah Rp 300 ribu, uangnya buat nambah modal bengkel,” ungkapnya saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Minggu (8/5/2016).
Sementara itu, tersangka Prayitno mengatakan, sabu yang dipesannya dari Anton akan diambil oleh temannya yang sudah sering menitipkan sabu di rumahnya.
“Barang itu pesanan A dan saya hanya mencarikan untuk dia saja tapi tidak tahunya malah polisi yang datang saat transaksi itu,” jelasnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Andri mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas menghubungi tersangka Prayitno untuk memesan sabu (Undercover buy).
“Setelah barang bukti sabu dikeluarkan oleh tersangka Anton kita langsung meringkus keduanya, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 51,23 gram dan dua unit ponsel,” jelasnya.
Dikatakan Andri, kedua tersangka sudah menjadi TO dari pihak kepolisian. Dan berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan, keduanya memang bandar sabu di wilayah tempat tinggal mereka.
“Untuk mengungkap dari mana keduanya mendapatkan pasokan sabu, kami akan lakukan mengembang guna menangkap pemasok sabu kepada kedua tersangka ini,” terangnya.(SP)





