Sumbar. Newshnter.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.Serbuk haram tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau, dan akan diedarkan di Sumbar.Sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka yang bertugas sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ma’mun mengatakan, dua tersangka tersebut adalah pria berinisial H (42) dan DT (43).Tersangka H ditangkap di dalam sebuah mobil mini bus warna abu-abu dengan nomor polisi BM 16XX SR.
“Penangkapan tersebut terjadi di depan sebuah rumah makan di Kenagarian Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam,” kata Kombes Pol Ma’mun dalam jumpa pers Rabu (20/3/2019).
Penangkapan terjadi pada Sabtu (16/3/2019) lalu sekitar pukul 04.15 WIB.
Dari tangan tersangka H, didapat sabu seberat 942,87 gram.Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hijau.
Lalu plastik itu dibalut dengan kertas koran, dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam.
Selain itu, katanya, diamankan juga 2 unit handphone serta mobil mini bus tersebut.
Berdasarkan keterangan H, sabu tersebut diterimanya dari seseorang yang tidak dikenal yang berdomisili di Pekanbaru.
“Saat ini, tersangka sedang dalam proses penyidikan di Ditres Narkoba Polda Sumbar,” ujarnya.
Di hari yang sama, tersangka DT ditangkap di depan sebuah toko di pinggir Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh, KM 11 Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
DT ditangkap pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 07.50 WIB.
Kombes Pol Ma’mun mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Dari tangan DT, kata dia, satu paket sabu seberat 1039,84 gram.
Sabu tersebut dibungkus plastik bening yang dilapisi kemasan plastik warna hijau. Kemasan itu dibalut dalam kain penutup tas warna hitam.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi menambahkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut tidak saling kenal.”Barang yang ditemukan dari keduanya sama, tapi mereka mengaku tidak saling kenal,” katanya.
Syamsi mengatakan, asal barang masih dalam pengembangan. Kedua tersangka tersebut merupakan kurir.
“Hanya saja DT, ketika tertangkap dia sedang bersama keluarga, kan kita kasihan jika keluarga dinafkahi dengan uang haram,” lanjutnya.
Narkoba ini, kata dia, kalau dibiarkan maka akan banyak beredar di masyarakat.
“Satu-satunya cara untuk menghentikan narkoba yaitu memiskinkan bandarnya,” katanya.(TribunePadang)





