Pekanbaru,neeshanter.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau beberapa hari yang lalu berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan gading gajah di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau,12/11/20.
Ketiga pelaku ini antara lain berinisial (YP,52) warga Jambi sekaligus pemilik gading dugaan juga merupakan seorang pegawai sipil negara (PNS) dan (YS ,52) perantara serta (WG ,68 ) merupakan calon pembeli gading tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah gading gajah sumatera dengan ukuran panjang masing-masing 82 dan 85 cm yang terdapat ukiran berikut sebuah mobil avanza juga ikut diamankan oleh petugas.
Ditempat berdeda jajaran Polda Riau juga berhasil mengamankan 10 orang di sinyalir sebagai pelaku usaha tambang pasir ilegal yang beroperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11) lalu.
Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan barang bukti 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.
Pada Kamis siang di halaman kantor Dir Reskrimsus Kombes Andri Sudarmaji yang di dampingi Kabid Humas Kombes Narto dan petugas dari BKSDA mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi masyarakat dalam pengungkapan kasus perdagangan gading gajah, ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. YP sebagai pemilik gading gajah, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembali,” ujarnya.
Andri menuturkan saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini, dari keterangannya, para tersangka ini mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
“Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah,” ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11) siang.
Ditambahkan Irjen Agung “kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam, Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini.”tegasnya.
Akibat perbuatannya belasan pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar.” Tutup agung.
Laporan JackNho pekabaru Riau.





