PNS BKPMD Palembang Minta Uang “Deal-dealan” Dengan Pengurus Izin

ilustrasi

PALEMBANG –Newshanter,COM Heri salah satu pemohon izin gangguan ringan, CV Delta Pratama kecewa dengan pelayanan abdi negara dilingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) kota Palembang yang meminta secara terang-terang uang “deal-dealan” berkas pengajuannya.seperti dilansir sumateradeadline.com

Sebelumnya Walikota Palembang H. Harnojoyo telah menjamin pengajuan izin akan akan rampung selama 14 hari kerja jika berkas yang diajukan melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dinyatakan lengkap. “Saya ditelpon oleh pihak BKPMD, melalui Sekretaris dinas, Hermanto untuk menemui staf nya dan diminta uang diluar administrasi serta denda keterlambatan,” katanya,Rabu (07/10/2015).

. Padahal,katanya berkas yang diajukan belum lama ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak KPPT. .”Selama ini kan 1 pintu, jika pun ada kekurangan seharusnya pihak KPPT yang menghubungi bukan BKPMD, terlebih lagi diminta uang diluar administrasi, jelas itu melanggar,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas, Hermanto melalui staf Flyrida, dirinya mengatakan, pengajuan izin gangguan ringan CV Delta Pratama sudah lengkap, namun, belum disetujui oleh Sekretaris Dinas, Hermanto. “Kemarin Pak Hermanto ado “deal-deal” an dengen Pak Heri, nah mungkin nunggu “deal-dealan” itu dulu baru disetujui, kalu kami cuma ditugaske be,” katanya.

Dijelaskannya, teknis sistem pengajuan izin gangguan ini sendiri yakni, pemohon melengkapi berkas di KPPT, jika sudah lengkap nanti akan dikirimke BKPMD, agar pihaknya dapat melakukan survei untuk memastikan lokasi.Terkait tidak diterapkannya aturan 1 pintu, dirinya membenarkan hal tersebut.

“Ya, memang seharusnya jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke KPPT agar KPPT yang menghubungi pemohon, tapi kami kasian liat pemohon jika harus mondar-mandir melengkapi berkas, jadi kami yang langsung menghubunginya,” ujarnya.

Dilain tempat, Pelaksana harian (Plh) Meidiani melalui kasi Informasi, Jani Arifin menerangkan, perizinan itu terbagi 2 jenis, yakni teknis dan non teknis.Untuk perizinan teknis, sebelum pemohon mendaftarkan diri ke KPPT, pemohon tersebut harus diberi bimbingan terlebih dahulu oleh tim teknis.

Setelah itu, baru pemohon dapat mendaftarkan diri serta melengkapi berkas perizinan.”Izin teknis ini seperti IMB, SPPL, Izin trayek dan lain sebagainya,”jelasnya. Sedangkan untuk perizinan non teknis, pemohon dapat langsung mendaftarkan diri ke loket KPPT, jika sudah lengkap maka pihaknya akan memberikan kepada dinas terkait agar disetujui.

“Nah, untuk izin non teknis ini seperti SITU, dan beberapa izin lainnya,” terangnya.Dijelaskannya, untuk izin non teknis ini sendiri, dinas terkait berhak untuk menghubungi pemohon hanya sebatas untuk survei. Sedangkan jika masih terdapat ketidaklengkapan berkas, maka seharusnya dikembalikan terlebih dahulu kepada KPPT.

“Ya, terkadang kami lalai, karena banyaknya perizinan sehingga satu berkas dari pemohon tidak lengkap namun telah kami kirim ke dinas terkait, nah, kelalaian ini seharusnya dikembalikan ke kami dulu, nanti kami yang menghubungi pemohon untuk melengkapi kembali berkas tersebut,itulah fungsi satu pintu,” ujarnya.

Maka dari itu, sambung Jani, pihaknya membantah jika memperhambat perizinan, karena terkadang izin tersebut dihambat oleh dinas terkait. “Kami hanya menerima berkas, untuk persetujuannya sendiri ada pada dinas terkait, jadi jika sudah disetujui maka kami langsung memprosesnya dan tidak pernah kami menghambatnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Palembang, H Harnojoyo menegaskan, akan melakukan pemecatan kepada pegawai yang memperhambat perizinan .”Jika ada pegawai yang menghambat pembuatan izin, laporkan pada saya, nanti saya copot dari jabatannya,” tegasnyaPembuatan izin, sambung Harnojoyo, harus sesuai dengan SOP yang berlaku. “Jika berkas sudah lengkap dan berdasarkan SOP nya 14 hari, ya harus 14 hari sudah selesai, jangan diperhambat,” tandasnya.(SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *