Bangkinang Kota, newshanter.com – Plt Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH melantik 78 Pejabat Funsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai amanat dari peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, di Aula Kantor Bupati Kampar. Jumat, 25/1
78 Pejabat pejabat fungsional tersebut terdiri dari guru 44 orang, perawat 9 orang, dokter 1 orang, apoteker 1 orang, asisten apoteker 4 orang, pengawas sekolah 2 orang, pengawas pemerintah 10 orang, analisis kepegawaian 1 orang, auditor 1 orang, medik veteriner 2 orang, perencana 2 orang, dan nutrisonir 1 orang.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini bukan hanya sekedar formalitas belaka, akan tetapi mengandung makna yang sangat penting, dengan harapan kedepan yang dinamis dan konstruktif baik dalam penerencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan sosial.”ujar Catur saat memberikan arahan.
Disisi lain pelantikan setiap pejabat, selalu mengandung makna sebagai pemberian suatu kepercayaan serta tanggungjawab demi kepentingan dan kejayaan Kabupaten Kampar dalam upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kampar kelak.
Plt Bupati Kampar mengingatkan untuk para pejabat fungsional yang baru saja dilantik bawa jabatan yang diemban merupakan tanggungjawab yang besar sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dan amanah ini dengan lebih baik yang ditandai dengan meningkatnya prestasi, kinerja, dan pelayanan kepada masyarakat.”harap Catur
Plt Bupati Kampar juga menjelaskan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Peraksanaan Peraturan Pemerintah Nomo 46 Tahun 2011 penilaian prestasi kerja PNS, maka tantangan kedepan bagi PNS semakin Berat karena pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistim prestasi kerja dan sistim karir yang dititik beratkan pada sistim penilaian prestasi kerja dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Penilaian prestasi kerja ini merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang di awali dari penyususnan perencana yang berupa sasaran kerja pegawaian (SKP), penetapan tolak ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya dari setiap kegiatan tugas dan jabatan.
Sistem penilaian ini menuntut pegawai negri sipil (PNS) agar meningkatkan propesionalitas dan prestasi kerjanya demi terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat.
Sumber :HUMAS/era





