Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Fadlon, SH, memfasilitasi antara Pemerintah Daerah dengan Pengusaha Tambang Galian C yang berada di Kecamatan Tamiang Hulu dan Kecamatan Bandar Pusaka juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Camat Tamiang Hulu, Camat Bandar Pusaka, Sekreraris PUPR Aceh Tamiang, Sekretaris dan Kabid KP2TSP, serta Pengusaha galian C yang diwakili Ir.Rusman. Rabu,(15/03/2023).
Dalam pembukaan pertemuan tersebut Fadlon menyampaikan terimakasih atas kehadiran Instansi terkait yang telah hadir memenuhi undangan dewan dimana saat ini ada laporan dan keluhan dari pengusaha galian C kepada Dewan akibat sulitnya keluar material galian C dari lokasi kegiatan ke tempat tujuan usaha diluar kecamatan Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka sementara mereka telah mengantongi izin operasional.
Menanggapi keluhan Pengusaha galian C yang difasilitasi Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Camat Tamiang Hulu M.Ilham Malik merasa heran yang selama ini tidak ada persoalan bahkan belum ada laporan dari pengusaha kepada dirinya tentang kendala yang dihadapi oleh pengusaha dalam menjalankan usahanya di Kecamatan Tamiang Hulu, hal senada juga disampaikan oleh Camat Banda Pusaka Cakra Agie Winapati, S.IP, M.Ec.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar mempertanyakan kepada pengusaha galian C pihak mana yang melakukan penyetopan atau larangan keluar masuknya Kenderaan yang membawa material galian C yang telah memiliki izin resmi karena pihak Dinas perhubungan sampai saat ini tidak pernah melakukan Rajia pengawasan jalan di Daerah Tamiang Hulu dan Kecamatan Banda Pusaka mengigat belum adanya Qanun (perda) atau Perbub terkait kelas jalan atau yang mengatur tonase yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas teknis (PUPR).
Menanggapi Pernyataan Camat dan Kepala Dinas Perhubungan Perwakilan Perusahaan galian C Ir.Rusman menyampaikan yang melakukan larangan terhadap lalu lintas Kenderaan pembawa material galian C adalah warga setempat yang merasa ada surat edaran dari Bupati Aceh Tamiang terkait pembatasan ton nase Kenderaan pembawa material galian C sementara kami tidak mengunakan Jalur jalan aspal di desa Kaloy yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tapi kami mengunakan jalan umum yang masih mengunakan tanah dan apabila jalan tersebut rusak pihak kami siap memperbaiki ungkap Ir.Rusman.
Kemudian Sekretaris KP2TSP Ismail turut menyampaikan bahwa untuk galian C saat ini adalah merupakan kewenangan Provinsi sehingga kami tidak mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan dan tidak ada juga laporan dari pihak pengusaha tiba-tiba sudah sampai ke DPRK ungkap Ismail.
Diakhir pertemuan Fadlon menyampaikan kepada camat untuk memfasilitasi antara Pegusaha galian C dengan masyarakat setempat dan kepada Pengusaha, Fadlon meminta agar perusahaan lebih peka terhadap lingkungan artinya perhatikan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat untuk dibantu jangan sampai hasil alamnya di keruk tapi kepedulian terhadap lingkungan tidak ada dan hal tersebut disangupi oleh Perusahaan.
(JAZ).
