PALEMBANG -Newshanter.com- Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir (OI) 2015 mulai memanas. Tim pasangan calon Cabup/Wabup Ogan Ilir Nomor Urut 1 Helmi Yahya-Muchendi Mahzareki dituding telah melakukan pelanggaran pidana dalam berkampanye.
“Panwaslih jika tetap menyatakan itu pelanggaran administrasi, maka upaya selanjutnya akan kita pikirkan di tim. Bisa saja ke DKPP. Tapi sejauh ini Panwaslih masih menerim laporan kita. Ke depan masih diharapkan tetap profesional. Sampai hari ini sudah 3 laporan. Kalau ke rumah dinas Wagub 21 Oktober.
Kemudian yang di masjid 1 September. Safari Jumat 9 September bagikan kain sarung dan mukena,” ungkap Tim advokasi Paslon No 2 Ogan Ilir OVI-Ilyas, Dhabi K Gumayra SH MH, Febuar Rahman SH, M Fadli SH memberikan keterangan dugaan pelanggaran kampanye Tim Paslon No 1 Helmi-Muchendi, Kamis (22/10/2015), seperti lansir Sripku.com,
Kalau laporan dua pertama, kata Febuar, dianggap pelanggaran administrasi. Kalau yang terakhir kemarin ini masih mau disimpulkan kalau pidana bisa ke Gakumdu.
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ahmad Wazir Noviadi-Ilyas Panji Alam melaporkan paslon nomor urut 1, Helmi Yahya-Muchendi Mahzarekki.
AW Noviadi-Ilyas Panji melaporkan lawannya itu ke panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten OI dengan dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.
Laporan pertama dilayangkan pada 1 September lalu. Dugaan pelanggaran yakni paslon nomor urut 1 melakukan kampanye di dalam masjid Jami’ Darussalam di Kompleks Perumahan Palemraya, Kabupaten OI.
Pada saat itu, kampanye dikemas melalui safari Jumat yang dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) Ishak Mekki yang notabene orangtua dari Muchendi.
Dimana pada saat bersamaan dibagikan sarung dan mukenah yang dikemas berupa ajakan memilih nomor urut 1.
“Kami punya buktinya, modus yang dilakukan. Kami juga punya video yang menguatkan bukti saat paslon ini melakukan kampanye secara masif di rumah dinas Wagub dengan mengangkut warga OI. Foto dan video-nya kami ada,” jelas Dhabi Gumayra, Kamis (22/10/2015).
Laporan kedua dilayangkan pada 16 Oktober lalu, dengan dugaan yang sama. Sedangkan laporan ketiga baru saja disampaikan Rabu (21/10/2015)
“Dua laporan pertama telah direspon Panwaslih, yang menganggap ini adalah pelanggaran administrasi. Sedangkan laporan ketiga masih dalam proses. Kami tegaskan ini adalah pelanggaran hukum dan kami berharap jawaban Panwaslih sesuai dengan dugaan fakta yang ada. Panwaslih kami ingatkan agar profesional,” tegas Febuar Rahman.
Rumah Dinas Wagub Itu Rumah Rakyat
Koordinator Pemenangan Parpol Tim Paslon No 1 Helmi-Muchendi yang juga Plt Ketua Partai Demokrat Kabupaten Ogan Ilir Hilmin SPdI MPdI memberikan klarifikasi atas tudingan yang mengatakan Tim pasangan calon Cabup/Wabup Ogan Ilir Nomor Urut 1 Helmi Yahya-Muchendi Mahzareki disebut telah melakukan pelanggaran pidana dalam berkampanye di rumah dinas Wagub 21Oktober 2015 lalu.
Selain itu juga tim nomor 1 ini juga disebut telah melanggar administrasi saat kampanye di masjid 1 September. Safari Jumat 9 September bagikan kain sarung dan mukena.
“Rumah dinas Wagub itu kan rumah rakyat. Siapa saja bisa datang. Nah kalau yang katanya memberikan mukena dan kain sarung di masjid itu, saya akan cek dulu,” kata Koordinator Pemenangan Parpol Tim Paslon No 1 Hemi-Muchendi, Hilmin SPdI MPdI, Kamis (22/10/2015).
Hilmin yang juga Plt Ketua Partai Demokrat Kabupaten Ogan Ilir berharap Panwaslih bisa objektif dalam menyikapi setiap laporan.
“Kita harap Panwaslih tetap sesuai proporsional dan profesional dalam menyikapi setiap laporan dugaan pelanggaran kampanye ini,” kata Hilmin.(SP/NHO)