Padang, -Newshanter.com.- Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, menyayangkan tanggapan Polri terhadap insiden yang dialami salah seorang warga yang menjadi korban salah tembak Iwan Mulyadi.
“Sudah kami terima balasan dari Polri terkait ganti rugi sebesar Rp300 juta yang harus dibayarkan kepada Iwan berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun jawaban yang kami terima sangat mengecewakan,” kata Ketua PBHI Sumbar, Wengki Purwanto yang mendampingi, Iwan Muyadi di Padang, Kamis.
Ia mengatakan, Polri dalam suratnya membunyikan bahwa pihaknya tidak mengurusi administrasi pengambilan ganti rugi, dan meminta pihak Iwan Mulyadi menemui pihak kejaksaan setempat.
Ia sangat menyayangkan surat dari Kadiv Humas Mabes itu karena dinilai tidak memahami posisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Ganti rugi itu dalam ranah perdata bukan pidana, jadi tak ada hubungannya dengan jaksa. Jaksa hanya ikut dalam persoalan perdata, jika diminta oleh negara, sesuai yang ada di undang-undang kejaksaan,” jelasnya.
Wengki meminta agar pihak Polri tidak lepas tangan dan lari dari tanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan anggotanya.
Sebelumnya, ganti rugi tersebut menjadi kewajiban bagi Polri membayar setelah gugatan perdata yang dilayangkan Iwan Mulyadi, dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA), sementara Polri sebagai tergugat.
Dalam amar putusan MA itu diputuskan bahwa tergugat wajib memberika ganti rugi (immateriil) sebesar Rp 300 juta, kepada Nazar (orangtua Iwan Mulyadi).
“Putusan telah dikeluarkan sejak 2010, kami minta Polri segera melaksanakan kewajibannya. Tidak ada lagi alasan yang bisa disampaikan, karena seluruh proses telah berjalan, bahkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Polda Sumbar juga telah ditolak,” jelasnya.
Wengki mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Polri selanjutnya akan menjadi perhatian masyarakat. Sehingga harus memberikan contoh yang baik sebagai institusi negara.
Pada bagian lain, perjalanan yang telah dilewati oleh Iwan telah berlangsung panjang. Ia bahkan sempat menulis surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, untuk memperhatikan kondisinya.
Iwan sebelumnya adalah korban salah tembak yang dilakukan Briptu Nofrizal, anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, pada 29 Januari 2006. Atas penembakan yang ia terima saat ini Iwan menderita lumpuh permanen akibat.
Kejadian itu berawal dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50) warga Jorong Tanjuang Medan, Kinali, Pasaa Barat, Sumbar, yang diduga dilakukan oleh korban Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.
Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan, dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas.
Kasus salah tembak itupun langsung diperkarakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No.: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011.
Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal telah dinyatakan bersalah melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi, dan dihum satu tahun 6 bulan, serta sanksi indisipliner .Sementara ganti rugi sebesar Rp300 juta itu, diputus oleh dengan nomor MA Nomor: 2710 K/PDT/2010.
Kapolro Ogah Bayar Ganti Rugi
Seperti diberitakan sebelumnya,– Mabes Polri ogah membayar ganti rugi kepada Iwan Mulyadi yang tak lain meupakan korban salah tembak oknum polisi Pasaman Barat, Sumbar. Polri meminta korban Iwan untuk mendatangi Kejaksaan agar bisa mendapatkan cara pengambilan ganti rugi tersebut.
“Silakan datang ke kantor Kejaksaan terkait tanyakan bagaimana tata cara ganti rugi, Polri tidak mengurusi administrasi ganti rugi,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Menurut Anton, Polri hanya melaksanakan prosedur dan perintah negara atau pemerintah. Sehingga Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang akan membayar kerugian korban itu.
“Silakan untuk unsur kerugian perdata nanti negara akan diurus BKPN. Tapi untuk kasus ini, kami mohon maaf ada kesalahan, turut prihatin semoga korban mendapatkan ganti rugi,” ujar dia.
Seperti diketahui, Iwan Mulyadi harus menderita lumpuh permanen akibat ulah ceroboh seorang polisi. Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50), warga Jorong Tanjuang Medan Kinali yang diduga dilakukan oleh Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.
(ANTARA)





