Palembang, Newshanter.com. Dengan terjadi tindakan refresif dari oknum aparat terhadap unjukrasa yg dilakukan oleh Mahasiswa Gabungan dari Universitas dan Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan pada hari Selasa, 24 September 2019 di depan Gedung DPRD Provinsi Sumsel, yg berakhir dengan ricuh .
Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Palembang menyatakan sikap yang dikirimkan ke redaksi Newshunter.com
Pernyataan Sikap KAHMI
Menyikapi aksi dan unjukrasa yg dilakukan oleh Mahasiswa Gabungan dari Universitas dan Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan pada hari Selasa, 24 September 2019 di depan Gedung DPRD Provinsi Sumsel, yg berakhir dengan ricuh dan adanya tindakan refresif dari oknum aparat, maka Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ( KAHMI) kota Palembang menyatakan sikap atas insiden tersebut sbb :
1. Menyesalkan tindakan Represif Aparat yang terlalu berlebihan dalam penanganan aksi, sehingga menimbulkan beberapa orang mahasiswa peserta unjukrasa menjadi korban gas air mata dan korban pemukulan.
2. Unjukrasa yg dilakukan oleh Gabungan Mahasiswa dari beberapa Universitas dan Perguruan Tinggi di Sumsel pada hari ini merupakan bagian daripada hak setiap warganegara yg dijamin di dlm Konstitusi RI yaitu Pada Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 4 UU No. 9/1998 yg menyatakan selain kebebasan menyampaikan pendapat jg adanya jaminan Perlindungan Hukum dan Keamanan.
3. Meminta Kapolda dan Kapolresta untuk dapat bersikap lebih bijak dan meminimalisir penggunaan cara dan sarana kekerasan dalam menghadapi peserta unjuk rasa mengingat Mahasiswa sebagai elemen generasi bangsa agent social control.
4. Meminta Kapolda Sumsel dan Kapolresta untuk lebih sering melakukan pelatihan dalam menghadapai dan penanganan unjuk rasa, sehingga penggunaan sarana maupun cara2 kekerasan terhadap pengunjuk rasa dapat diminimalisir.
5. Meminta Kapolda melakukan penindakan terhadap oknum anggota (aparat) yg diduga melakukan pemukulan terhadap peserta unjukrasa.
Majelis Daerah KAHMI Kota Palembang.
Palembang. 25 September 2019
Himawan Susanto.R, SH.
Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM





