Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan terhadap korbannya memakai senjata tajam jenis badik, terdakwa Defriansyah alias Borju, akhirnya dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Majelis Hakim diketuai Hakim Ketua Achmad Syaripudin SH MH, didalam putusannya menyatakan terdakwa Defriansyah Alias Borju Bin Diro tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam dakwaan penuntut umum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000”, sebut hakim usai membacakan vonis secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (08/09/2020).
Sementara itu vonis hakim tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman selama 1 (satu) tahun penjara.
Sebagaimana kronologis dalam dakwaan JPU, terungkapnya perbuatan terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 17.00 bertempat di Jalan Tanjung Sari I No.01 Rt.30 Rw.06 Kelurahan Bukir Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat itu, terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis badik dari tempat Bidan (DPO) yang tidak jauh dari rumah korban. Lalu terdakwa menyerang korban Sukaisi dengan cara mengibas-ngibaskannya sambil berteriak “Mati kau!”. Kemudian terdakwa ditangkap petugas Polsek Kalidoni atas laporan korban. (Syf)
Komentar Terbaru