Peradilan Perusahaan Pembakar Hutan Perlu di Kawal

Anggota Komisi IV Hamdhani/ Foto IST

JAKARTA– NEWSHANTER.COM,- Proses pengadilan bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukanpembakaran lahan sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Terutama bagi masyarakatterdampak di Sumatera dan Kalimantan yang merasakan kepungan asap dalam kadar yangdinilai membahayakan.

pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan gugatanperdata terhadap tiga perusahaan di Ogan Komering Ilir yang diduga membakar lahandengan sengaja. Tidak tanggung-tanggung, kabarnya pemerintah akan menggugat satupersahaan terduga pelaku pembakaran dengan nilai sebesar Rp 7,9 triliun rupiah.

Problem selanjutnya yang harus dipikirkan pemerintah dalam pengajuan gugatan ini adalahbagaimana pembuktian yang dimiliki dapat memperkuat gugatan yang diajukan. Masyarakatmasih mempertanyakan efektifitas metode penghukuman bagi perusahaan nakal pelakupembakaran. Mampukah pemerintah menyeret perusahaan nakal tersebut pada hukumandenda dan pencabutan izin pengelolaan lahan (HPH/L). Pasalnya masyarakat sudah terlalulama memendam anggapan bahwa selama ini pemerintah dianggap tidak mampu bahkanhanya untuk menertibkan perusahaan nakal.

Untuk memastikan itu, Anggota Komisi IV dari dapil Kalimantan Tengah, Hamdanimenghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal gugatan perdata yangakan diajukan oleh pemerintah. Menurutnya pengawalan masyarakat ini penting untukmeminimalisir gerakan bawah tangan yang dilakukan oleh korporasi untuk menyuap pihakpenegak hukum.

“Peradilannya harus diawasi oleh LSM dan tokoh-tokoh lingkungan hidup, kalau tidak,bahaya. Bisa-bisa hasilnya tidak sesuai yang diharapkan masyarakat. Karena ini bentukkeadilan bagi masyarakat yang kesehatannya terganggu gara-gara asap,” himbaunya saatdihubungi Selasa (13/10/2015).Sampai saat ini penyelidikan Polri mencatat 127 orang dan 10 inisial nama yang disangkamelakukan pembakaran hutan.

Angka ini menurut Hamdani kemungkinan masih akanbertambah karena penyelidikan sampai saat ini masih terus berlanjut. “Kita lihat saja nama-namanya kemudian, dan pasti akan bertambah sebab luasnya area kebakaran hutan,”imbuhnya. Dia menekankan bahwa denda dan penghukuman yang diterapkan pemerintah kepadaperusahaan pelanggar yang terbukti membakar hutan jauh dari sikap reaksional.

Reaksipemerintah yang demikian ini menurutnya adalah menjalankan amanat konstitusi.Supremasi hukum dan posisi negara menurutnya harus kuat tanpa adanya kompromi dariperusahaan-perusahaan bermodal besar.“Berbicara hukum kan mengikat, jangan hanya kali ini saja. Harus juga pemerintah tegasuntuk kedepannya,” tuturnya.(Rel/NHO)

Pos terkait