Palembang, Newshanter.com,– Ahmad Irawan alias Iwan Brek (46) Warga Jl. Sematang RSS-C Griya Harapan Blok 1-C No.4 Rt.94. Sako Palembang, terdakwa kasus penyiraman cuka para terhadap korban Muhammad Rifai hingga menyebabkan korban cacat permanen pada mata sebelah kiri, divonis delapan tahun pejara oleh majelis hakim Ketua Achmad Suhel delapa tahun penjara di Pengadilan Palembang Klas 1A Khusus, Senin (07/10/2019) sore.
Sidang yang digelar diruang tirta hakim Ahmad Suhel SH MH dalam membacakan putusan terhadap terdakwa, bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penganiayaan yang direncanakan sehingga menyebabkan korban cacat secara permanen.
“Memutuskan terhadap terdakwa Ahmad Irawan Alias Iwan Brek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang terencana swhingga membuat korban mengalami luka berat sesuai dengan pasal 355 ayat (1) KUHPidana dengan pidana kurungan penjara selama 8 tahun”. Tegas hakim Suhel, Terpidana mengdengarkan putusan tersebut tertunduk lesu.
Putusan yang telah dibacakan hakim terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama yang pada gelaran sidang beberapa waktu lalu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Suasana sidang sempat memanas ketika Defi Iskandar SH selaku kuasa hukum terdakwa membentak dan sambil menunjuk-nunjuk majelis hakim usai hakim membacakan amar putusandengan nada meninggi, selain mengatakan akan pikir-pikir dahulu, seraya mengancam melaporkan majelis hakim ke tingkat Mahkamah Agung.
“Saya selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan yang mulia bacakan tadi, tapi selain itu saya juga nanti akan melaporkan yang mulia ke Mahkamah Agung”. Ucap Defi sambil nada membentak.
Sementara itu penasehat hukum korban Tito Dalkuci ketika diwawancarai usai sidang mengaku puas dengan putusan hakim tersebut yang menilai putusan tersebut sudah tepat untuk terdakwa walupun melihat dari kronologis persidangan sebelumnya terdakwa tidak ada rasa penyesalan telah melakukan perbuatan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum korban sangat puas dengan putusan hakim tersebut meskipun seharusnya terdakwa dihukum lebih tinggi lagi,yang terhadap putusan hakim tersebut membuktikan adanya pencabutan keterangan saksi tidak menggugurkan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa”. pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum Syofian Purnama, ketika diwawancarai usai sidang mengaku menerima putusan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya Kasus penyiraman cuka para terhadap korban M Rivai (25) kejadian ini berawal ketika korban bersama dua temanya mendatangi M Rivai meminta uang Rp 500 ribu, namun permintaan ini ditolak olehnya.
Tidak terima karena tak diberi uang, dua hari kemudian ketiganya kembali mendatangi A Rivai sehingga terjadi keributan percekcokan hingga penyiraman air keras di depan Indomaret Jalan Siaran, Kecamatan Sako Palembang.
di depan Indomaret Jalan Siaran, Kecamatan Sako Palembang, Pada tanggal 1 Januari 2019.
Petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku Iwan Brek di salah satu mall yang berada di kota Palembang pada kamis (4/4/2019) malam.(01)
Komentar Terbaru