KAYUAGUNG, Newshanter.com– Penunjukkan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades)Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI), diprotes oleh perangkat dan warga setempat, karena prosespenunjukan Pjs kades tidak transparan dan ada unsur kepentingan. Hal ini diungkapkan Leman, Ketua RW 1 Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, menurut dia saat ini roda pemerintahan di Desa Pematang Panggang terganggu, setelah Kepala Desa Pematang panggang,
Iseh habis masa jabatanya pada, Minggu (22/3/2015) lalu.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengundang perangkat desa, untuk rapat usulan PJS kades, pada saat itu tidak ada nama, Pendi salah satu pegawai kecamatan yang di usulkan, warga menghendaki sekretaris desa yang sudah PNS untuk PJS,” kata Leman, Rabu (25/03/2015).
Lanjut Leman, ternyata, BPD tiba-tiba mengusulkan nama Pendi (PNS )ecamatan) untuk jadi PJS, nama itu sempat diusulkan ke Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) OKI. “Saya mendapat informasi,usulan tersebut sempat ditolak pihak BPMD, Penunjukan pihak kecamatan sebagai sekdes itu seharusnya alternatif terakhir, jika perangkat desa dan tokoh masyarakat tidak bersedia, baru diajukan orang dari unsur kecamatan, sekarang inikan sekdes dia siap menjadi PJS, kenapa tidak
diusulkan oleh BPD,” ujar Leman.
Dijelaskan Leman, setelah Nama Pendi yang diusulkan oleh BPD belum diterima oleh BPMD, BPD langsung menggelar rapat tertutup di
kecamatan, dan sampai saat ini belum tau siapa yang di usulkan jadi PJS kades.” Kami dari masyarakat Pematang Panggang, menghendaki Sekdes menjadi PJS, sampai dilaksanakanya Pemilihan Kepala Desa (pilkades) pada Juli nanti,” terang Leman.
Sementara itu, Kepala Badan BPMD OKI Nursula mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima usulan Nama PJS Desa Pematang Panggang. “Memang Kades yang lama, masa jabatanya sudah habis, untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkades Juli nanti, harus ada PJS, kita belum menerima usulan nama PJS Desa Pematang Panggang tersebut,” kata Nursula.
Lanjut dia, bahwa sebelumnya sempat ada usulan dari BPMD, untuk PJS Desa Pematang Pematang, tetapi syarat pengajuan dari BPD itu belum lengkap, sehingga belum bisa diterima. “Ada beberapa kriteria siapa yang patut di usulkan jadi PJS kades, pertama dari perangkat desa, jika dari perangkat desa tidak bersedia, maka BPD harus mengusulkan nama yang diambil dari tokoh masyarakat jika dari tokoh masyarakat tidak ada, terakhir baru diusulkan dari pihak kecamatan,” tandasnya.(lim)






