Pangkalan kerinci,Newshanter.com Tim Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP & Damkar ) Kabupaten Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kerinci, melakukan kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) tadi malam.
Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua pasang bukan pasangan suami istri (Pasutri), dan dua orang wanita sebagai bekerja di lapak tuak, serta 3 jerigen tuak ” Demikian yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP dan Damkar ) Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar FE MS,i M.Ap melalui Kasi Penertiban Sofyan SH.MH di Pangkalan Kerinci Minggu pagi (28/01/18) kepada awak media Melalalui Via WhatssAp.
Dijelaskannya Sofyan sekitar pukuli 22.00 Wib tadi malam, tim gabungan operasi Pekat bergerak menyisir jalan Koridor Langgam kilo meter 1 dan kilo meter 2 kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Disepanjang jalan itu ditemukan hanya dua kedai tuak yang buka, sedangkan kedai tuak yang lainnya suda tutup, mungkin sudah mendapatkan bocoran atau imformasi dari pihak lain kalau adanya razia gabungan, sehingga banyak kedai atau warung tuak yang tutup katanya.
Dari dua kedai atau warung tuak yang buka tersebut, tim razia gabungan mengamankan dua orang wanita sebagai pekerja dan tiga jeregen tuak sebagai barang bukti.
Usai menyisir kesai atau warung tuak tersebut , Operasi dilanjutkan di Wisma Sarinah, diwisma tersebut tim gabungan mengamankan dua pasangan bukan pasangan suami istri (Pasutri) kedua pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah, sehingga tim langsung mengamankan kedua pasang cucu adam tersebut dan dibawah ke kantor Satpol dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Kemudian dilakukan interogasi, salah seorang wanita dari salah satu pasangan tersebut, merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi dikota Pekanbaru, Sedangkan pasangan lelakinya berprofesi sebagai supir mobil angkutan buah kelapa sawit yang tinggal didaerah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Sesampainya di kantor, kedua wanita bersama 3 jerigen tuak, dan dua pasangan itu, langsung diserahkan kepada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Mereka didata, dan beri pembinaan sekaligus menandatangani pernyataan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, kemudian baru diperbolehkan pulang. Sedang 3 jerigen tuak sebagai barang bukti tersebut tetap diamankan guna dimusnahkan ungkap Sofyan.
Selanjutnya Sofyan menjelaskan , lapak tuak yang berada di kilo meter satu ( 1 ) dan kilo meter dua ( 2 ) itu sudah sering ditertibkan. Bahkan sudah beberapa kali pula perkaranya naik dipersidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan. Namun sampai saat ini pelaku usaha tuak itu tidak pern mengind, mereka tidak perna kapoknya kata Sofyan.
Namun demikian kedepannya Satpol PP & Damkar Kabupaten Pelalawan akan terus bersinergitas dan berkomitment dengan pihak kepolisian didalam memerangi Penyakit Masyarakat (Pekat )diKabupaten Pelalawan ini, Hal ini harus digalakkan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tenteram kepada masyarakat, khususnya masalah penyakit masyarakat ( Pekat ) yang sudah meresahkan Masyarakat selama ini (Dien Puga )
