Palembang. Newshanter.com. Kejahatan jalanan di Kota Palembang belakangan ini sudah tak pandang di mana tempat, bahkan di tempat keramaian pun tak luput dari tindak kriminalitas. Seperti dialami Benar saja, seorang pelajar SMP, Petrick (14) dibegal saat berada di Palembang Indah Mall (PIM), Jumat (10/3/2017) malam.
Akibat dari peristiwa tersebut korban warga Jalan Kebon Manggis, RT/001, RW/01 Kelurahan Kepandaian Baru, Kecamatan IT 1 Palembang, menderita luka tusuk didagunya dan bersimbah darah dibawa ke RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Menurut keterangan yang diperoleh Newshanter.com, malam itu Petrich pelajar kls 9 SMP Xaverius Palembang bersama mamanya jalan jalan ke Palembang INdah Mall (PIM) Palembang.
Kemudian mereka masuk ke conter Sepatu yang berdekat dengan Counter Batik Keris. Lanta sianak minta izin kepada mamanya mau ke wc. Kemudian Packrik menuju Toilet, namun waktu masuk ke toilet ia diikuti oleh pelaku. Usai buang air kecil Pacrik mencuci muka, saat pelaku akan mengalungi korban dengan pisau korban reflek tapi korban sudah terluka dibagian dagu.
Sang mama mengetahui anaknya kok lama di toilet, tapi belum sampai di toilet, peckric dan bermandikan darah tanpa baju berlari keluar minta pertolongan “Mami tolong aku diserah orang” teriaknya. Sedang pelaku usai membegal korban berlari kebawah lewat JCo. Karena suasana sudah heboh terikan minta tolong, sekurity pun segera mengejar pelaku dan pelaku yang diketahui bernama Satria (27) warga Jalan Sentosa Lorong Harapan, RT/38, RW/12 Kecamatan Plaju, berhasil ditangkap.
Setelah petugas polisi datang Satria dibawa ke Mapoplsek Iilr barat II Palembang. Di Polsek Satria mengaku baru pertama kali membega’ ““Ampun, baru sekali inilah. Lagi kepepet keuangan, saya terpaksa,” kilah tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga malam ini.
saTRIA mengaku beraksi di PIM lantaran mengambil tempat yang strategis.“Bukan di mall-nya, tapi di toilet lantai II. Saat sepi dan ada yang masih remaja langsung saya ancam keluarkan HP dan dompet,” sesalnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede SIk mengatakan bahwa lantaran tersangka beroperasi di wilayah Kecamatan IB II, saat ini tersangka langsung dibawa ke Mapolsek IB II untuk mempertanggung jawabkan kasus hukumnya.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(01)
