Penggurus dan Kasir Judi Bola Gelinding Dihukum 5 bulan Penjara

Ilustrasi

Palembang.Newshantercom. Terbukti bersalah menjadi pengurus permainan judi kartu Samkong dan Bola Gelinding, terdakwa Jordy Lim alias Aguan (49) warga Pungguk No8 Rt26 Rw06 Kel 9 Ilir Kec IT II. DAn kasir judi terdakwa Yudith Yustitia (48) (berkas terpisah), Senin (16/10/2017) di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang di hukum lima bulan penjara oleh majelis hakim ketua Ahmad Ardianda Patria SH.MHum

Menurut majelis HakIm Ahmad Ardianda Patria, bahwa terdawa terbukti bersalah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHOPidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jordy Lim alias Aguan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mindariah SH pada sidang tututan. JPU dalam tututannya menyatakan, terdakwa Jordy Lim alias Aguan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kedua Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.

Atas putusan itu terdakwa yang didampinngi penasehat hukumnya Bustanul Fahmi SH MH dari Posbakum Sejahtera Palembang menerima putusan tersebut, begitu juga dengan jaksa penunutut umum

Terungkap di persindangan penangkapan kedua terdakwa judi kartu samkong dan bola gelinding terjadi pada hari Senin 03 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di daerah Talang Buruk Perumahan PU samping Klenteng Macau Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Dimana petugas kepolisian Polda Sumsel berhasil menangkap saksi Rolek, Taufik dan saksi Rina alias Fang-fang (ketiganya berkas terpisah) sedangkan terdakwa sendiri ditangkap dikediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wib.

Menurut terdakwa permainan judi kartu samkong dan bola gelinding pemiliknya adalah Jaya (DPO) sementara terdakwa sendiri termasuk dalam kepengurusan pelaksanaan permainan judi tersebut, namun terdakwa tidak turun langsung dalam permainan judi yang melaksanakan tugas terdakwa adalah Yudi alias Hen (DPO).

Terdakwa juga menjelaskan, yang menjadi bandar dan menyediakan sarana dan prasarana di tempat permainan judi kartu samkong dan bola gelinding tersebut adalah Syahbuddin (DPO), dalam permainan judi itu terdakwa mendapat gaji dalam kepengurusan permainan judi sebesar Rp750 ribu perhari dengan menyediakan parkir dan jasa keamanan.

Dalam permainan judi kartu samkong dan bola gelinding hanya bersifat untung-untungan, hal ini katakan Yudith Yustitia (48) warga Jl Adi Sucipto Komplek Perhubungan No.218 Rt20 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang (Yang Dituntut JPU hukuman 5 Bulan), Yudith bertugas sebagai kasir dengan gaji sebesar Rp200 ribu perhari, di permainan judi tersebut, dalam sehari bandar mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah perhari.(01)

 

ilustrasi

Pos terkait