Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Titis Rachmawati SH MH CLA

Pengacara Dihukum 9 bulan Penjara, Apa Tangapan Para Pengacara ?

Palembang, Newshanter.com – Niko Ismir H SH salah seorang pegacara di kota Palembang, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Dengan Penyertaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan.

Terdakwa diijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis yang diketua H Abu Hanifah dan Hakim Anggota Bagus Irawan dab Mang Ngapul, Selain itu hakim memerintahkan Niko tetap di tahan di LP Pakjo Palembang.

Putusan yang di jatuhkan hakim tersebu lebih ringan 3 bulan dari tututan JPU Nina Lestarina SH. Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa banding.

Sidang itu hanya kasus biasa tapi karena terdakwanya seorang pengacara, sehingga mendapat simpati dari pengacara. Sehingga ruang sidang di penuhi para rekan seperofesi terdakwa. Setelah vonis jatuh berbagai tangapan datang dari kakangan pengacara.

Advokat Niko Mencari Keadilan

Seperti M Husni Chandra SH MH penasehat hukum terdawa kepada Newshanter.com seusai sidang mengatakan bahwa putusan hari ini sebenarnya Advokat Niko mencari keadilan.

Bahwa dalam proses pidana ini tambah HUnsni adalah proses formil tapi ujungnya adalah materil, kebenaran yang sesungguhnya.Seperti tadi telah disampaikan dalam putusan itu, bahwa Niko tidak menikmati hasil, mulai dari Tuntutan 1 tahun sampai diputus 9 bulan, faktanya seperti itu.

“Jadi tentunya nanti kami akan melihat kajian-kajian secara internal organisasi dan perguruan tinggi untuk mengeksiminasi putusan ini dan tindakan hakim seperti ini jangan dibiarkan. Kami minta dukungan alasan-alasan yang sebenarnya untuk keadilan,” harapnya.

Dikatakanya Soal Niko, betul tidak sedang menjalankan profesi, mencari keadilan yang ujungnya ada di pengadilan. “Bahwa betul ada upaya hukum banding dan kasasi, tapi fakta itu ada ditingkat pengadilan pertama,” jelasnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sumsel ini menilai, kalau seperti ini prosesnya, makin jauh kita yang namanya reformasi hukum dan makin jauh dari harapan masyarakat. Ini adalah Advokat yang tidak hati-hati, oke kita terima keputusan itu, keluhnya.

Disoal, Niko tidak mengembalikan uang milik korban? Menurut Husni, Niko tidak menikmati hasil, dia sebagai pesuruh, tidak ada niat jahat, justru ingin membantu, bantahnya.

Disini hadir rekan kita dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sekitar seratus Advokat. Ini soal keprihatinan dan kita minta dikawal yang sebenarnya, perkaranya sangat sederhana, seorang penegak hukum mencari keadilan tidak ditemukan, kalau masyarakat biasa makin jauh, kira-kira begitu, bebernya.

Kita hanya menyikapi rasa keprihatinan dan kita harus melawan arogansi kewenangan terhadap hakim yang menyidangkan, tegasnya.Langkah Husni akan mengeklementasikan kepada pihak yang berwenang.

Advokat Icon Dimata Masyarakat.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Titis Rachmawati SH MH CLA Menanggapi putusan tersebut ia mengaku, merasa miris, sebab, sepengetahuannya, antara terdakwa dan kuasa hukum korban sebelumnya mempunyai hubungan yang cukup baik, katanya, saat dimintai komentarnya diruang kerjanya.

Titis yang didampingi Andre Yunialdi SH dan Bayu Prasetya Andrinata SH CLA, Titis menceritakan, bermula seseorang menghubungi terdakwa melalui ponsel dan mengaku, bahwa saat ini sedang ada lelang mobil dan ia menawarkan kepada terdakwa.

“Lalu orang ini mengirimkan daftar jenis kendaraan yang akan dilelang ke ponsel terdakwa Niko. Lalu Niko menawarkan ke korban. Singkat cerita terjadilah transaksi hingga hal ini bergulir sampai ke pengadilan,” ucap Titis.

Titis menyayangkan, tak seharusnya hal ini sampai ke pengadilan. Apalagi sesama advokat, walau lain organisasi, keluhnya.

Semestinya, pihak Organisasi Advokat (OA) yang menengahi dengan memberikan kebijakan dan solusi yang terbaik, sarannya.Agar tidak sampai ke ranah hukum, harapnya.

Sebab, kita seorang advokat sebagai “Icon Dimata Masyarakat”. Karena masyarakat bisa menilai kita. Kalau kita sesama advokat saja tidak bisa menyelesaikan masalah dengan baik, maka dimata masyarakat merasa tidak terayomi dan tidak terbela dengan baik, sesalnya.

Sebelumnya, Titis mengaku, kami telah membuka donasi solidaritas sesama advokat yang dananya telah terkumpul. Namun, Titis menyayangkan belum bisa terlaksana, lantaran diduga ego pribadi maupun OA ,keluhnya. Menurut Titis, nilai tertinggi, damai, tegasnya.

Disinggung, idealnya Niko bersalah atau tidak? Bayu mencontohkan, mobil A dipinjam B, dalam perjalanan mobil ditabrak mobil lain. B memang tidak bersalah. Namun, sanksi moral, B wajib bertanggung jawab dalam proses memperbaiki mobil A, singkat Bayu.

Kurang Adil, Tapi Hormati Putusan Pengadilan

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Palembang, Hj Nurmalah SH MH menghormati proses dan putusan pengadilan, katanya. Kalau bicara adil, menurutnya, kurang adil. Sebab, terdakwa tidak menikmati hasil yang digelapkan itu. Karena adanya pelaku utama DPO yang mengaku teman terdakwa, ternyata bukan. Sedangkan pelaku utama sampai saat ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian, sesalnya.

Bila Niko keberatan dengan putusan ini, bisa melakukan upaya hukum banding, saranya. Nurmalah menilai, dituntut 1 tahun diputus 9 bulan, tidak kurang dari dua pertiga, seharusnya jaksa tidak banding, tapi itu haknya jaksa, katanya.

Disinggung, tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan korban? Tergantung pada para pihak, singkatnya.Nurmalah berharap, Niko dapat menjalani proses banding dengan membuat memori banding sebaik-baiknya.

Putusan Sudah Mendakati Rasa Keadilan

Terpisah, kuasa hukum korban, Advokat Defi Iskandar SH mengatakan, sebelumnya terdakwa telah mendatangi korban menawarkan mobil lelang dan terdakwa mengaku sudah sering membeli mobil lelang serta berjanji akan bertanggung jawab. Setelah uang ditransfer korban, sampai saat ini mobil yang dijanjikan tidak ada, keluhnya.

Maka, Defi menilai, unsur pasal 378 telah terpenuhi yang menyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Walau terdakwa tidak menikmati hasil dari penipuan tersebut, jelasnya.

Menurut Defi, putusan tadi sudah mendekati rasa keadilan. Sebab, Pasal 378 ancamannya 4 tahun penjara, jadi selayaknya terdakwa diputus 2 tahun penjara.(yn)

 

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

loading...




Komentar Terbaru

    x

    Berita Lain

    Selama Libur lebaran, Stasiun Lambuang Menjadi Incaran Wisata Kuliner bagi pengunjung

    Bukittinggi, News Hanter.Com- Selama libur lebaran Idul Fitri 1445 H, Stasiun lambuang yang berada ...