Polda Sumsel Gelar Perkara Penggelapan Dokumen Kepemilikan Tanah
PALEMBANG, newshanter − Polda Sumsel Gelar perkara kasus penggelapan dokumen Dasar Kepemilikan Tanah yang terletak di Jalan Pertahanan ujung Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang. Dalam Gelar perkara hari ini mendengarkan keterangan dari Kuasa Hukum Tjik Maimunah selaku pihak terlapor, Selasa (31/ 05/ 2022).
Rustini SH MH selaku Pengacara atau Kuasa Hukum Bambang Yunarko (ahli waris Siti Wikayah) pemegang hak akta Verponding menuturkan, hari ini mereka memenuhi undangan Gelar perkara kasus penggelapan pasal 372 KUHP yang di laporkan oleh kliennya dari tahun 2013.
“Dalam Gelar perkara hari ini, kita sudah mendengarkan langsung pengakuan dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Titis Rahmawati sebagai kuasa hukum terlapor Tjik Maimunah mengakui bahwa benar dokumen-dokumen termasuk Erfpacht Verponding 68 & 136 (Dasar Kepemilikan Tanah) milik Bambang Yunarko yang sudah dilaporkan dari tahun 2013 tersebut, dalam penguasaan mereka,” ungkapnya.
Menurut Rustini, selama ini dokumen dokumen tersebut tidak mereka serahkan kepada kliennya (ahli waris yang sah) karena menurut mereka di khawatirkan dokumen-dokumen tersebut akan disalahgunakan oleh kliennya.
Walau pun pada kenyataannya lanjut Rustini, dokumen milik kliennya tersebut sudah disalahgunakan oleh terlapor. Sebagai dasar pemecahan SPH yang kemudian di hibahkan, dikuasakan kepada orang lain untuk dijual.
Rustini menegaskan bahwa Kuasa hukum Tjik Maimunah juga mengatakan bahwa dokumen tersebut sudah mereka serahkan kepada pihak penyidik sebagai Barang Bukti pada perkara pidana lain yang menjadikan status hukum terlapor sebagai terpidana saat ini.
“Kuasa hukum Tjik Maimunah juga mengatakan kalau mereka akan memeriksa kembali bukti serah terima antara terlapor dengan penyidik, dengan alasan mereka lupa apakah dokumen-dokumen milik klien kami tersebut sudah di serahkan semua kepada penyidik atau tidak,” ujar Rustini.
Untuk diketahui dalam perkara ini, ada beberapa dokumen yang dilaporkan oleh kliennya Bambang Yunarko. Diataranya ada 2 Erfpacht Verponding no 68 & 136. Salah 1 Erfpacht Verponding no 136 telah dikembalikan oleh JPU dalam perkara lain yaitu perkara pidana Ratna Juwita Nasution melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Terhadap Erfpacht Verponding no 68 sampai saat ini belum kami terima. Karena menurut JPU hanya Verponding 136 yang diserahkan oleh terpidana saat penyitaan. Atas dokumen yang belum diterima oleh klien kami tersebut telah kami sampaikan kepada penyidik mau pun kepada pihak terlapor melalui kuasa hukumnya dalam gelar perkara hari ini,” jelasnya.
Rustini berharap kepada pihak yang berwenang baik pihak penyidik, Kejaksaan dan Pengadilan dapat dengan serius menangani permasalahan mafia tanah ini, guna mencari keadilan bagi masyarakat yang kehilangan hak nya akibat ulah dari mafia tanah. Karena sudah banyak korban yang tidak bisa menguasai fisik tanah mereka, di karenakan adanya benturan surat yang di kuasai oleh orang lain. (Syf)