Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Mengingat cuaca Panas yang Lumayan Extreem, Personil Satsamapta Polres Aceh Tamiang dengan kekuatan 3 (tiga) orang di pimpin Aipda Feri Gunawan selaku Kepala Tim Lakukan patroli.
Patroli yang dilaksanakan berlokasi di hutan dan lahan perkebunan dalam wilayah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, meliputi hutan semak dan perkebunan baik milik warga maupun milik perusahaan. Minggu,(20/03/2023).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kasat Samapta, Iptu Deny Albar, SH, MH mengatakan, patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif sesuai amanat UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri dan Renja Polres Aceh Tamiang Tahun 2023.
“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” kata Iptu Deny Albar, SH, MH.
Selanjutnya kata Kasat, personil menghimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.
“Ancaman pidana dengan sengaja nembakar hutan dan lahan di pidana Penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2),” jelas Kasat Samapta Polres Aceh Tamiang.
Sanksi berikutnya, sambung Iptu Deny Albar, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).
“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla.
(JAZ).
