Penasehat HukumTerdakwa Bantah Disebut Pelaku Pembunuhan Berencana

PALEMBANG -Newshanter.com- Dua terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30), kasunya yang tengah di sidang di Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan keduanya bukan pelaku pembunuhan berencana.
Penyataan ini disampaikan kuasa hukum Rustam Saleh SH dalam nota pembelaan atau pledoi kedua terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (21/12/2015).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono, kuasa hukum Rustam Saleh SH dan Ledy Wilayustini SH menyampaikan bahwa unsur pasal 340 KUHP yang ditujukan kepada kedua terdakwa tidak tepat. Dikarenakan kedua terdakwa sama sekali tidak ada niat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Bacaan Lainnya

“Dalam pembelaan ini kami sampaikan bahwa tuntutan jaksa yang menuntut dengan pasal 340 KUHP tidaklah tepat karena perbuatan pelaku tidak ada unsur pembunuhan berencana. Kami meminta majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya,” ujar Rustam Saleh.

Mendengarkan penyampaian pledoi kedua terdakwa, Hakim Ketua Wisnu Wicasono SH pun kembali menunda sidang dan akan melanjutkan sidang dua pekan kedepan dengan agenda putusan vonis. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar SH, menyatakan tetap pada tuntutan.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30), dituntut hukuman pidana masing-masing kurungan 20 tahun penjara. Berdasarkan bukti JPU Iskandar SH, menilai perbuatan kedua terdakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selama sidang berlangsung, ruang sidang dijaga ketat petugas kepolisian. Tampak kedua terdakwa dikeliling petugas mulai dari masuk ruang sidang hingga sidang selesai. Penjagaan dilakukan termasuk dari petugas Propam Polda Sumsel, dikarenakan pada sidang sebelumnya terjadi kericuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30) terlibat perkelahian dengan korban bernama Alfiansyah Setiawan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk.

Peristiwa terjadi di depan Gudang Smart Fren Jalan Nusa Indah Lorong Teratai RT 36 RW 11 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IT Palembang, Kamis 24 September 2014.(SP/FIl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *