Penasehat Hukum Tersangka Penganiaya Siswa SMA Taruna Palembang Ajukan Praperadilan. Pihak Sekolah Kembalikan Uang Pendaftaran

Palembang. Newshanter.com.-Tim Penasehat hukum Obbi Frisman Arkataku (24), siswa SMA Taruna Indonesia tersangka kasus penganiayan Senin (22/07/2019) resmi mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A, Sumatera Selatan.

Obbi merupakan salah satu tersangka yang diduga ikut menganiaya siswa SMA baru bernama Delwyn Berli Juliandro (14) dan Wiko Jeryanda (14) saat Masa Orientasi Siswa (MOS), beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami mengajukan praperadilan. Kami telah siap dengan bukti-bukti atas penetapan tersangka klien kami,” kata kuasa hukum Obbi, Suwito, saat ditemui wartawan di PN Palembang.

Menurut Suwito, tersangka mengajukan praperadilan setelah adanya investigasi tim kuasa hukum. Dalam investigasinya, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus penetapan tersangka Obbi.

“Setelah kami investigasi menyeluruh, banyak sekali kejanggalan dan telah terang benderang. Keterangan dari penyidik dan tim kami sangat jauh berbeda,” kata dia.

Bukti-bukti yang dilampirkan dalam berkas praperadilan, di antaranya yakni surat penangkapan, penetapan sampai ke penahanan. Bahkan, Suwito menilai penetapan tersangka Obbi tidak sesuai prosedur.

“Penetapan itu harus ada alat bukti yang cukup, tapi ini tidak ada, dan tidak ada penganiyaan” kata dia lagi.

Tidak hanya praperadilan, kuasa hukum juga yakin kliennya tidak terlibat terkait meninggal Delwyn Berli (14).”Bahkan, kami sudah mengajukan penangguhan penahanan,” kata dia.

Korban jiwa akibat kekerasan pada masa orientasi siswa (MOS) SMA Taruna Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan bertambah menjadi dua orang. Setelah Juliandro meninggal dalam perawatan Rumah Sakit (RS) Myria pada Sabtu (13/7/2019).

Sedangkan Wiko meninggal setelah mengalami kritis dan mendapat perawatan selama enam hari di RS tersebut. Dia sempat menjalani operasi usus pada Rabu (17/7/2019), namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya anak kedua dari tiga bersaudara itu meninggal dunia jumat (19/07/2019).

Pihah Kembalikan Uang Pendaftaran dan Beri Santunan

Sebelumnya dalam bentuk kepedulian pihak sekolah menengah atas (SMA) Taruna Indonesia, dalam menanggapi siswanya meninggal dunia.

Kepala Sekolah didampingi Kuasa Hukumnya, Sihat Judin SH MH mendatangi kediaman orang tua almarhum Wiko Julianda (16), yang berlokasi di Jalan Pertahanan IV Komplek Srimas kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Minggu (21/07/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kehadiran pihak sekolah ini, disambut tuan rumah, Suwito dan Nuraina, juga turut dihadiri kuasa hukum almarhum, Firly Darta SH. Dengan mengutarakan belasungkawa dan turut berdukacita atas berpulangnya almarhum, pihak sekolah memberikan uang duka serta refund uang pendaftaran saat masuk sekolah SMA Taruna Indonesia. Selain itu, pihak sekolah juga mengcover biaya perawatan almarhum selama menjalani perawatan di RSI RK Charitas Palembang.

“Sekolah ini sudah 15 tahun berdiri dan dengan kejadian ini, merupakan tamparan keras kami selaku pihak kuasa hukum sekolah,” jelas Sihat Judin SH saat diwawancarai wartawan. Disinggung mengenai korban sebelumnya, Delwyn Berli Juliandro (14), pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.

“Agenda kami minggu depan, untuk mengunjungi kediaman almarhum Delwyn di Desa Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Nantinya, kami akan mengutarakan rasa duka kami atas meninggalnya almarhum, berikut uang duka dan lainnya, sama halnya dengan keluarga almarhum Wiko,” tambahnya.(01)

 

Pos terkait