PALEMBANG.Newshanter.com. – Rustam Husni Saleh Penasehat Hukum korban pengrusakan tiga unit kendaraan dan satu unit rumah yang dilakukan tujuh tersangka milik Korban Yeni Mardiana, yang pekaranya kini masih begulir di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeksekusi penetapan penahanan oleh ketua Majelis Hakim Berton, SH, MH. Pengrusakan terjadi di Lorong Kebangkan RT. 10, terjadi pada tanggal 21 November 2013.
“Kami meminta hakim segera menyerahkan penetapan penahanan ke Panitera Pangadilan untuk dilakukan pencatatan dan JPU segera memgesekusi penetapan majelis hakim,”ujar Rustam Penasehat hukum Yeni Mardiana korban pengrusakan kendaraan dan rumah Yeni Mardiana, Sabtu (21/10/2017) .
Menurut Rustam, pada sidang kedua hakim hendak menetapkan penahanan terhadap ke tujuh para tersangka sesuai kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal pengrusakan 170 ayat 2 telah memenuhi syarat dengan bukti yang ada.
“Karena para tersangka protes Usai Hakim membacakan Penetapan Penahanan tersangka. Apa lagi sudah memenuhi persyaratan jadi tidak ada alasan majelis hakim untuk menahan atau menunda penetapan penahanan ke tujuh tersangka,”terangnya
Begitu juga dengan pihak jaksa penuntut, tambah Rustam harus segera meminta salinan penetapan tersangka tersebut dari panitera.
“Intinya jaksa harus segera melakukan penahanan ke tujuh tersangka, “ujarnya
Penetapan penahanan itu telah dibacakan secara utuh untuk satu terdakwa, namun, sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Pertanggung jawaban majelis dalam hukum acara pidana itu apa
Sidang kasus pengrusakan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas I A Khusus, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Berton SH MH beserta dua Hakim anggota Yosdi dan Kamijon dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Syarif SH.
Para terdakwa, Agus Romrizal (50), warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas I Kelurahan Kuto Batu Palembang (terdakwa I), Taufik Hidayat (30) warga Jl Slamet Riyadi Lr Sei Jeruju (terdakwa II), M Helmi (35) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa III).
Selanjutnya, Andi Gunawan (20) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa IV), Andi (38) warga Jl Segaran Gang Ujung Tanjung (terdakwa V), Fitriadi (38) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa VI) dan Antoni (25) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa VII).
Ketujuh terdakwa disidang terkait dugaan pengerusakan mobil milik saksi korban, Yeny Mardiana yakni Nissan Grand Livina BG 1456 ZG dan Suzuki Estilo BG 1880 GF, merusak pagar depan rumah dan teralis pintu masuk serta jendela samping milik keluarga besar Kgs Usman pada Sabtu, 16 November 2013.(01)
