Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT. OKI Pulp & Paper Mills

Palembang,newshanter.com – Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. OKI Pulp & Paper Mills periode 2021-2023 diselenggaran di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (1/4/2021).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan H. Koimudin mengatakan PKB ini adalah kesepakatan perjanjian kerjasama antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dengan pihak manajemen PT. OKI Pulp & Paper Mills.

“Mereka membuat kesepakatan yang tentunya kesepakatan itu tidak melanggar undang-undang. Baik itu tentang upah contoh gajinya 3 juta terus sepakat gajinya 3,5 juta itu boleh, tetapi kesepakatannya tidak boleh dibawah undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan ini kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen. Kesepakatan ini berlakunya selama 2 tahun nanti akan dikoreksi lagi oleh serikat pekerja dan manajemen.

“Bagi perusahaan yang belum mempunyai serikat pekerja itu diatur dalam peraturan perusahaan kemudian perusahaan itu sudah punya serikat pekerja diatur kesepakatannya melalui perjanjian kerja bersama. Jadi kita pemerintah menyaksikan bahwa mereka sepakat dan sepakat ini harus komitmen untuk dilaksanakan sama-sama oleh manajemen dan pekerja,” tukasnya.

Sementara itu, HRD Manager PT. OKI Pulp & Paper Mills Eka Putra mengatakan kalau perusahaan itu belum mempunyai serikat pekerja yang  ada peraturan perusahaan yang dibuat oleh pengusaha, tetapi harus didaftarkan juga ke dinaker.

“Kalau perusahaan itu sudah ada serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu bisa berunding antara pengusaha,pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja membuat PKB didalam perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Jadi tidak boleh pengusaha semena-mena membuat ketentuan sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika PKB itu sudah dibuat atau disahkan kedua belah pihak harus mematuhi kesepakantannya baik pengusaha maupun pekerjanya.

“Seandainya salah satu pihak tidak mematuhi PKB atau melanggar maka serikat pekerja bisa melapor ke disnaker. Fungsinya untuk mengawasi dan memberikan arahan yang tepat. Jadi ini artinya hubungan industrial yang harmonis disetiap perusahaan baik di kabupaten OKI khususnya maupun di Sumsel pada umumnya bahkan Indonesia bisa terbina dengan baik yang mengikuti ketentuan undang-undang,” pungkasnya. (vina)

 

About Redaksi NHO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    Operasi Pekat Polrestabes Palembang Berakhir, Kapolres Ungkap 96 Kasus Dengan 110 Tersangka

    Palembang, newshanter.com – Kapolrestabes Palembang KBP Dr Harryo Sugihhartono Sik MH merealease hasil pengungkapan ...