Pemkot Palembang Beri SP 1 Kepada Pemilik Cafe Tamsar

PALEMBANG -Newshanter.com- Membangun Tanpa izin menempati lahan milik Pemerintah Kota Palembang Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKA) Kota Palembang memberikan Surat Peringatan (SP) pertama terhadap pemilik cafe Tamsar (Taman Sari). Ccafe Tamsar (Taman Sari) berada di samping stasiun LRT RSUD KM 6 Palembang

“Sudah kita kasih SP satu kepada pemiliknya,” kata Kepala BPKAD Kota Palembang Hoyin Rizmu melalui bagian aset, Rabu (20/3/2019) saat dihubungi.

Ia mengatakan, berdirinya cafe Tamsar ini sempat membuat kaget pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang. Sebab pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi berdirinya cafe yang berbentuk kontainer tersebut.

Menurut dia, pada Januari 2019 pihaknya memang mendapatakan surat permohonan untuk menempati lahan tersebut. Karena adanya permohonan tersebut pihaknya melakukan pengukuran lahan dan berkirim surat ke Dinas PUPR Kota Palembang.

“Belum ada perjanjian sewa dengan kami. Karena besaran sewa ditentukan seberapa besar lahan yang dipakai dan itu atas rekomendasi PUPR. Sebelum proses itu tentu pemohon harus melewati proses kajian penggunaan lahan, IMB hingga AMDAL Lalin dulu,” kata dia.

Setelah proses tersebut dilalui barulah pihaknya bisa menentukan besaran biaya sewa. Tapi proses belum selesai, bangunan cafe sudah berdiri.”Kami kaget juga proses belum selesai tapi cafe sudah berdiri,” kata dia.

Pihaknya tetap mengawasi bangunan cafe tersebut. Jika masih berdiri pihaknya akan kembali melayang surat peringatan kedua dan sampai ketiga. “Kita tunggu sampai satu pekan kalau belum diindahkan maka kita kasih peringatan selanjutnya,” kata dia.(sp/fil)

 

 

Pos terkait