Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang mengadakan rapat pembahasan Program Legislasi Rancangan Qanun Tahun 2020, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Wakil Bupati, sekira pukul 09.30 WIB, Kamis,(06/02/2020).
Kepala Bagian Hukum, Ramadhani, yang memandu rapat menjelaskan pada pertemuan tersebut membahas rencana program legislasi pemerintah yang menjadi prioritas.
“Adapun maksud dan tujuan pertemuan ini, ialah membahas judul Rancangan Qanun yang diajukan oleh SKPK, untuk kemudian disampaikan kepada DPRK Aceh Tamiang,” ujarnya.
saat ini setidaknya ada 21 Rancangan Qanun yang telah masuk, baik itu qanun yang sudah ada, dan akan dilakukan perubahan, maupun qanun baru. Sebutnya.
Ramadhani juga menjelaskan, dari beberapa rancangan qanun tadi, ada sebagian yang sudah melalui proses pembahasan pertama di Banleg DPRK. Namun, ada juga yang telah dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, dan selebihnya sudah melalui tahap RPPU.
Kemudian,rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan dari setiap instansi yang mengajukan rancangan qanun terkait urgensi pengusulannya.
Ramadhani berharap kepada SKPK yang telah mengusulkan rancangan qanun, dapat segera menyerahkan draf raqan ke Bagian Hukum untuk segera dipelajari, paling lambat akhir Februari. Ini supaya awal Maret dapat dibahas di DPRK Aceh Tamiang, dan mendapatkan SK penetapan qanun.
“Semoga qanun-qanun ini nantinya dapat bermanfaat bagi Kabupaten Aceh Tamiang terutama bagi masyarakat,” Tutupnya.
Dalam rapat ini turut hadir sejumlah perwakilan SKPK yang akan mengusulkan raqan. (JAZ 007).





