Pemilik Kafe di Pali Simpan Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi

ilustrasi

MUARAENIM-Newshanter.com-Sahri alias Yik (50) warga Desa Pengabuan Induk, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, terpaksa mendekam di penjara karena tertangkap tangan menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira).

Sempira itu didapati polisi di dalam kafe milik Sahri di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 18.00.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (19/2/2017), tertangkap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah sebab pelaku selain sering terlihat membawa Senpira, juga tempat cafe miliknya sering digunakan untuk pesta narkoba.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah yakin pelaku menyimpan senpira, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menemukan satu pucuk senpi rakitan laras pendek berikut amunisi dua butir kaliber 5,56 yang disimpan didalam tas sandang yang dipakai pelaku.

Atas temuan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Penukal Abab.

Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu pucuk senpira laras pendek berikut amunisinya.(sp/anna)

Pos terkait