Palembang, newshunter.com – Proses hukum perdata tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terkait sengketa aset Hotel Barlian di kawasan KM 9. Perkara ini diajukan oleh Fitriyanti selaku penggugat terhadap pemilik hotel, Tina Francisco, dengan turut tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Bank BRI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025) dengan agenda pemeriksaan berkas, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH didampingi Hakim Anggota Siti Fatimah SH MH, dan bertempat di Museum Tekstil Kambang Iwak.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Lani Novriansyah SH bersama Fery Gandy Yuda SH, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan alat bukti berupa dokumen legal dari para pihak. “Kami masih menunggu proses mediasi selanjutnya, yang akan dipimpin oleh Hakim Noer Ichwan SH MH,” ujarnya.
Lani menjelaskan bahwa objek gugatan berkaitan dengan sertifikat aset hotel yang masih tergabung dengan rumah tinggal. “Lelang dilakukan atas sertifikat yang juga mencakup rumah, padahal seharusnya dipisah. Kami berharap mediasi bisa menyelesaikan persoalan ini, terutama dengan melibatkan Bank BRI, KPKNL, dan BPN,” jelasnya.
Namun, dari pihak KPKNL, perwakilan bernama Kahfi enggan memberikan penjelasan detail. “Lelangnya sudah dilakukan, tapi saya lupa tanggalnya. Soal pemenang lelang, kami juga tidak tahu,” singkatnya saat dikonfirmasi.
Tina Francisco, tergugat sekaligus pemilik Hotel Barlian, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan ke pihak Bank BRI bahwa aset hotel tidak dapat dipindahtangankan karena sudah ada pembayaran dari pihak lain.
“Surat SHM belum sempat saya pecah. Saat pencairan pertama, pihak bank sudah tahu bahwa rumah tidak termasuk dalam aset hotel,” ujarnya.
Tina mengaku bingung dan kecewa dengan langkah lelang yang dilakukan secara tertutup oleh pihak bank. “Saya ingin menyelamatkan aset dan sudah ada itikad baik. Tapi Bank BRI justru menggelar lelang tertutup yang sangat dirahasiakan. Saya tidak tahu siapa pemenangnya,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ia juga menceritakan bahwa sehari sebelum lelang, dirinya datang ke kantor cabang BRI Sriwijaya dengan membawa dana Rp 3 miliar. “Pak Reza dari BRI minta uang cash di atas meja. Saya sempat bilang itu berisiko, tapi akhirnya saya bawa juga uang itu demi menyelamatkan aset hotel,” kata Tina.
Perkara ini akan berlanjut ke tahap mediasi, dengan harapan dapat menemukan solusi damai antara para pihak yang bersengketa.(Nan)