PALEMBANG– Newshanter.Com. Suryanto alias Kempol (24) warga jalan Sukawinatan, Lorong Tutwuri Handayani, RT 62, RW 10, kelurahan Sukajaya, kecamatan Sukarami Palembang, terdakwa dalam kasus pembunuhan Sonia kekasihnya sendiri Rabu (27/09/2017) di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, dituntut hukuman penjata seumur hidup..
Jaksa Penutut Umim (JPU) Purnama Sofyan SH, dari Kejar9 Palembang dalam tuntutanya menyebutkan bahwa terdakwa Suryanto alias Kempol terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan pidana seumur hidup.
“Perbuatan terdakwa Suryanto alias Kempol karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara sadis, tidak berkeprimanusiaan sehingga membuat keluarga korban berduka dan juga meresahkan masyarakat,” ujar JPU Purnama. Terdakwa dalam mendengarkan tuntutan semur hidup tertundul lesu,
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan langsung oleh JPU, majelis hakim Kamaludin SH memberikan kesempatan kepada terdakwa Suryanto alias Kempol didampingi kuasa hukum yakni Eka Octha Reza SH MH guna mengajukan nota pembelaan.
Diketahui berdasarkan pakta persidangan sebelumnya dimana terdakwa Kempol pun menyadari ketika menjalin hubungan yang lebih serius kedepnnya, namun kandas lantaran hubungan tersebut tidak direstui oleh orang tua korban. Hingga puncaknya pada hari kejadian dirinya pun langsung menjemput korban di kampus tempat korban menimpa ilmu.
Perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa ke korban Sonia tanggal 29 April 2017 sekitar pukul 13.30 Wib di kediaman terdakwa.
Sebelumnya, tersangka Kempol yang merupakan mahasiswa jurusan Teknik Elektro di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di kawasan Plaju mengakui sudah berpacaran dengan korban cukup lama.
Namun hubungan asmara tersebut tidak direstui. Sebagaimana diketahui, tersangka dan korban yang sempat ribut, menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk korban sebanyak 3 kali.
Yakni di bagian bawah dada sebelah kiri sebanyak dua lubang dan satu lagi di perut sebelah kiri dengan dalam luka mencapai 10 cm. Bahkan sebelum itu, korban sempat menangkis pisau pelaku sebelum pelaku makin kalap dan menghabisi nyawa korban. (01))





