PALEMBANG — Newshanter.com. Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap terhadap atasanya sendiri,Januryadi (35) divonis penjara 17 tahun oleh majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (19/7/2016).Atas putusan itu terpidana menerima.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP,” kata Tobing.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Iskandarsyah Alam SH. Pada sidang tuntutan, dengan pasal yang sama, Iskandar menuntut Yadi dipenjara 20 tahun.
Yadi merupakan bawahan Gani di PT Panca Samudera yang berlokasi di Jl PSI Kenayan Kelurahan Talang Anyar Gandus Palembang.
Yadi mengaku sering dimarahi oleh atasanya. Puncaknya, di halaman parkir perusahaan Maret 2016, Yadi menghujamkan pisau ke beberapa bagian tubuh Abdul Gani.Usai melakukan itu dan ketika Gani sudah tidak bernyawa, Yadi menyerahkan diri beberapa jam setelah terjadi peristiwa pebunuhan tersebut.(01).





