KAYUAGUNG (OKI), newshanter.com – Diduga pelantikan pejabat pada Oktober 2023 lalu berdasarkan pesanan para pejabat yang memiliki kepentingan bersama Bupati OKI Non Aktif H. Iskandar, SE yang pada saat ini mencalonkan diri menjadi Calon Anggota DPR RI.
Pasalnya, berdasarkan rilis berita yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan yang menyebutkan bahwa pelantikan pejabat sebanyak 69 orang diantaranya, 12 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 57 orang Pejabat Administrator yang dilantik oleh Bupati OKI kala itu H. Iskandar, SE diruang bende seguguk II Kantor Bupati OKI.
Hal tersebut seakan menjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten OKI. Yang mana berdasarkan lampiran Surat Keputusan BKPP OKI terdapat 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 63 Pejabat Administrator yang berati untuk pejabat administrator tadi sebanyak 6 orang tenaga administrator siluman (Pesanan) diluar lampiran Surat Keputusan (SK) pelantikan.
Ironisnya lagi, selain adanya dugaan pesanan pejabat administrator siluman diluar SK pelantikan ditemui pula beberapa pejabat administrasi yang telah dilantik pada salah satu instansi begitu menghadap kekantor BKPP OKI langsung pindah ke instansi lain yang di inginkan oleh oknum pejabat administrasi.
Mirisnya lagi, ada beberapa oknum pejabat administrasi yang tercantum didalam SK pelantikan tadi tidak terima ditempatkan pada instansi Pemerintah berdasarkan kebutuhan organisasi akan tetapi meminta untuk pindah dengan alasan tidak dapat bekerja secara maksimal sesuai skill akademis dan pangkat serta kemampuan secara berkala.
Adapun beberapa pejabat yang dimaksud didalam SK pelantikan pejabat administrasi yang begitu menghadap Kantor BKPP OKI meminta dipindahkan ke Instansi sesuai kehendaknya.
– Drs Monadia NIP.19671221 199203 1 002 jabatan lama sebagai Lurah Kelurahan Tanjung Rancing, ditempatkan ke jabatan baru sebagai Kabid Pengkajian Sosial Budaya dan Pemerintahan pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Daerah Kab. OKI (No. Urut pada lampiran SK 14) akan tetapi pada kenyataannya saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kayuagung.
Dan Surat Keputusan (SK) Nomor : 821.2/10.10/KEP-BKD.III/2023 tanggal 31 oktober 2023. Tidak dilampirkan jabatan lama dimana ? Serta Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak tertera, diduga meminta jabatan pada instansi yang dikehendakinya.
– Ardes Safari, SH Jabatan baru Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI (dengan No. Urut 47 pada lampiran SK) akan tetapi pada kenyataannya saat ini menjabat sebagai Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Kayuagung Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
Ketua LSM Gerakan Antisipasi korupsi Iwan gondrong mengatakan sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, dimana seharusnya pihak Pemkab OKI seharusnya menempatkan seorang pegawai sesuai dengan kecakapan yang dimiliki oleh pegawai tersebut serta sesuai kebutuhan bukan berdasarkan keinginan dari pejabat tersebut yang diduga mengerucut pada lobi-lobi yang mengakibatkan pada nepotisme dan janji-janji”,katanya.
Lanjut iwan, jika memang faktanya terjadi adanya dugaan lobi-lobi, maka kepada Penjabat Bupati OKI harus membatalkan pelantikan tersebut dan mengembalikan posisi semula. Dan kepada pihak berwajib untuk turun menyelidiki adanya hal tersebut agar birokrasi di OKI tidak menyimpang dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku”,tegasnya.
Kepala BKPP OKI Maulidini, SKM melalui Sekretaris BKPP Fredy Harry Marthonis, S.Pt., M.Si saat dibincangi melalui selulernya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan telah dibatalkan oleh Bupati OKI kala itu Bapak H. Iskandar, SE.
“Dak benar jika adanya dugaan pesanan jabatan waktu pelantikan, hal itu sebenarnya sudah sesuai dengan SK pelantikan dalam penempatannya. Namun setahu kami bahwa pelantikannya itu, sudah dibatalkan langsung oleh Bupati Iskandar, SE”,jelasnya singkat. (Salim)





