Palembang, Newshanter.com.- M Ikbal Terdakwa kasus penganiayaan dengan menyiramkan air keras cuka para. Selasa (28/11/2017) di Pengadilan Negeri Kels 1 KHusus Palembang di vonis 3 tahun 10 bulan penjara, oleh majelis Hakim Ketua Kamaluddin SH MH.
Ketua Majelis Hakim Kamaluddin di persidangan kepada terdakwa Ikbal dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibi SH, mengatakan bila terdakwa Ikbal sudah pernah dihukum selama 1 tahun.”Sebelumnya juga di hukum perkara pencurian, itu selama setahun,” ujar JPU.
Spontan mendengar ucapan terdakwa Kamaluddin SH MH langsung menegaskan, kenapa ia tidak jera atau sadar dengan mengulang perbuatan melawan pidana lagi. “Kenapa tidak kapok, kenapa tidak jera? saudara inikan minta uang dengan orang, memaksa lalu masih disiram cuka para. Ini sekedar ilustrasi biar kamu sadar,” tegurnya.
Kerika disinggung ketua majelis, apakah terdakwa tahu akan akibat tindakannya, Ikbal tidak membantah.” Saya tahu akibatnya bisa membunuh orang,” ujar terdakwa Kerpati. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan perbuatan terdakwa, terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaan mengakibatkan orang cacat dan tidak bisa disembuhkan lagi.
“Terdakwa juga pernah dihukum, menyatakan terdakwa melakukan tindak penganiayaan, maka menjatuhkan putusan pidana selama 3 tahun 10 bulan,” tegasnya. Untuk seorang residivis, ditegaskan Kamaluddin, jelas tidak ada keringanan. “Terdakwa punya hak untuk menerima banding atau menerima,” ungkapnya.
Terdakwa Ikbal sempat terdiam sejenak, lantas mengangguk pertanda menerima putusan. Sementara JPU Habibi SH sebelumnya menuntut terdakwa Ikbal selama 4 tahun pidana penjara.
Tindak penganiayaan tersebut diketahui, antara korban dan terdakwa saling kenal. Terdakwa bermaksud meminta uang Rp 20 ribu, namun ribut mulut, dengan terdakwa tersinggung lalu pulang, laku menambil cuka para, yang disimpan mengenai lengan kanan dan punggung korban, namun untungnya korban langsung lari ke dalam bak masjid di Kertapati. (01)





