Bengkulu -Newshanter.com. Mayoritas publik mengecam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap siswi SMP di Rejanglebong, Bengkulu. Bahkan, sejumlah kalangan meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Saat kecaman masih terus mengalir, kuasa hukum tujuh terdakwa justru mengajukan keringanan hukuman. “Para terdakwa masih kategori anak di bawah umur dan belum pernah menjalani hukuman dan ada yang masih sekolah di SMP dan SMA. Untuk itu kami minta hukumannya diringankan,” kata M Gunawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, Rabu (4/5/2016).
Selain itu, lanjutnya, para terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya dan menyesali apa yang sudah lakukan. Para terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ketujuh terdakwa ini didakwa atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara
Pada sidang sidang tuntutan, di PN Curup, Rejang Lebong, Selasa (3/5), tujuh dari 12 tersangka yang disidangkan tahap pertama dituntut 10 tahun penjara.
Ke tujuh terdakwa itu, atas nama DE (18), DA (17), FS (18), SU (18), AL (17), SO (16), dan EK (16). Tuntutan itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana Adam SH, dalam sidang ketiga dengan acara pembacaan tuntutan bagi terdakwa, bertempat di PN Curup.
Sidang perkara ini dilakukan secara tertutup untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam sidang lanjutan ketiga itu, dipimpin majelis hakim Herny Farida yang didampingi hakim anggota Hedra Sumardi dan Fakhrudin.
semntara itu Secara terpisah Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardoyo menjelaskan, para pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, junto Pasal 55 ayat (1) ke I jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Nomor 35 tahun 2014.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto mengatakan, lima tersangka belum disidangkan karena masih dalam proses pelengkapan berkas. Demikian pula dua tersangka yang belum tertangkap terus diburu anggota Reskirm Polres Rejang Lebong. “Kami masih terus mengejar dua pelaku. Kita berharap dalam waktu dekat mereka berhasil kami ringkus,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya segera melengkapi berkas terhadap lima tersangka sehingga dapat dilimpahkan ke jaksa dan diteruskan ke PN Curup untuk disidangkan.
Kronologi Versi WCC
Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni, menceritakan kasus yang menimpa Yuyun (14).
Pemerkosaan terhadap siswi kelas VIII SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ini bermula saat 14 tersangka pada Sabtu 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak.
Kemudian sekira pukul 12.31 WIB, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Selanjutnya, kata Desi, sekira pukul 13.31 WIB, para pelaku yang sedang berkumpul itu melihat korban pulang sendirian. Korban pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin. ”Jarak dari sekolah ke rumah korban berjarak kurang lebih 1 kilometer dan melintas jalan atau sawangan kebun karet,” kata Desi, Rabu (4/5/2016).
Hasil penelusuran Tim Cahaya Perempuan di lapangan, lanjut Desi, para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya.
Kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun.
Bahkan, kata Desi, ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali. Tidak sampai di situ, jelasnya, hasil tim di lapangan pelaku kemudian memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh korban ke jurang sekira beberapa meter.
”Pelaku menutupi korban dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum korban sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung,” terangnya.
Para Tersangka Mengelabui Petugas.
Peristiwa pemerkosaan dan pembubuhan terhadap Yuyun , banyak upaya tersangka untuk mengelabui petugas agar tidak curiga. Sehingga petugas Butuh waktu 5 hari setelah penemuan mayat Yuyun (13) yang ditemukan di semak-semak pada Senin (4/4/2016), untuk mengungkap pelaku pemerkosa sekaligus pembunuh Yuyun. Selanjutnya 12 tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi.Saat petugas melakukan penyelidikan, hampir semua tersangka berada di sekitar lokasi.
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto melalui Kapolsek PUT AKP Eka Chandra, sejumlah tersangka sebelum ditangkap sudah terlihat saat pencarian korban bersama warga. Mulai dari penguburan jasad Yuyun, bahkan saat olah TKP di tempat kejadian.
“Satu tersangka bernama Bobi sempat ikut menggali kuburan saat Yuyun hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. Berbagai cara dilakukan tersangka agar tidak terdeteksi petugas,” ungkapnya.
Selain ikut terlibat dalam proses pemakaman dan penggalian kuburan, para tersangka lainya juga aktif dalam mencari jasad Yuyun. Mereka (Tsk) berpura-pura membantu warga dan pihak kepolisian, bertujuan untuk menghilangkan jejak dan tidak dicurigai.
“Saat olah TKP ada juga beberapa tersangka yang sempat ngobrol dengan kami, bahwa pelakunya sangat kejam dan harus ditangkap,” jelasnya.
Salah satu Tsk bernama Dedi adalah teman dekat Yuyun, sehingga latar belakang sikap dan sifat Yuyun ia mengetahuinya. Hal tersebutlah yang membuat Dedi dan teman-temannya berani untuk melancarkan perlakuan bejatnya. Orang yang pertama kali menghadang atau mendatangi Yuyun saat melintas di depan para Tsk adalah Dedi.
“Iya, saya pernah dekat dengan Yuyun, dari Tahun 2014,” kata Dedi saat sebelum rekonstruksi.
Selain Dedi, Tsk bernama Supri juga salah satu orang yang mengenal Yuyun. Supri merupakan kakak kelas Yuyun di sekolah yang sama, walaupun kakak tingkat korban, ia tidak terlalu dekat dengan Yuyun. Supri duduk dikelas III SMP, ia juga salah satu peserta Ujian Nasional (UN) tingkat SMP.
“Iya, saya kakak kelasnya. Saya cuma ikut-ikutan pak,” katanya singkat.(Berbagai Sumber/NHO)






