Pelaku Pembunuhan Terhadap Sopir Taxi Online Didalangi Salah Seorang Oknum Mahasiswa Unsri

PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, ketika melakukan press release kasus perampokan dan pembunuhan driver online atas nama Tri Widyantoro, Sabtu (31/3/2018).
mengungkapkan pembunuhan diotaki oleh salah satu oknum mahasiswa Unsri Jurusan Ekonomi Pembangunan berinisial TY bersama 3 rekannya.

“Semalam tim Jatanras Polda Sumsel sudah menangkap tersangka disalah satu jalanan kota Palembang.”
“Untuk tersangka Poniman harus kami lakukan tindakan tegas karena berusaha kabur saat akan ditangkap,” ujar Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, Sabtu (31/3/2018).

Hingga saat ini tersangka TY beserta tersangka TS masih buron dan dalam pengembangan pihak kepolisian.

“Saya ultimatum kepada para tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri, karena hidup atau mati akan kami tangkap, akan terus kita buru, hidup atau mati, karena akibat dari ulahnya tersebut menimbulkan keresahan dimasyarakat” tegas Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara.

Dijelaskannya, dalam kasus ini jumlah pelaku berjumlah empat orang masing-masing Bayu Firmansyah, Poniman otak pelaku yang tewas ditembak, H (DPO) dan T (DPO).

“Mereka memesan Go Car dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, dengan tujuan Kenten Laut menggunakan Handphone milik Poniman. Korban dijerat dikawasan Kenten Laut, dan setelah korban meninggal dunia baru dibawa ke kawasan Sungsang dan dibuang dirawa – rawa yang ada di kawasan tersebut,”tambahnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa mobil Xenia milik korban dan handphone milik pelaku dan milik korban.Dijelaskannya, dalam kasus ini jumlah pelaku berjumlah empat orang masing-masing Bayu Firmansyah, Poniman otak pelaku yang tewas ditembak, Hengki (DPO) dan T (DPO).

“Mereka memesan Go Car dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, dengan tujuan Kenten Laut menggunakan Handphone milik Poniman. Korban dijerat dikawasan Kenten Laut, dan setelah korban meninggal dunia baru dibawa ke kawasan Sungsang dan dibuang dirawa – rawa yang ada di kawasan tersebut,”tambahnya.

Para pelaku kata Kapolda dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365, jo pasal 338, 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua puluh tahun.

Pelaku Bayu, kini dimankan petugas dengan kondisi luka tembak, mengatakan Kami ada empat orang. Yang jerat leher Poniman, saya dan Hengki (DPO) pegang tangan korban.“KOrban Kami jerat sampai mati,” ujar Bayu, ketika rilis perkara di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Sabtu (31/3/2018).

Sementara itu keluarga korban Rosmala Dewi yang hadir pada pres release mengaku kesal dengan para tersangka yang telah tega menghabisi adiknya.

“Adek kami tuh wong paling baik didunio, tega kamu Yo,” ujar Dewi keluar dari ruang Forensik.Dewi pun berharap pihak kepolisian dapat menghukum para tersangka dengan seberat-beratnya.”Kasih hukuman mati pak, dan beri hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.(sp/fil)

Kopalda tengah Meninroksi seorang tersangka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *