Palembang – Newshanter.com.-Yuliana Saputra alias Putra Bin M Abu Kosim dan Maulana Bin Abu Kosim, kedua terdakwa dalam kasus pembuhuhan atas Indhi Geovani (korban), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendra Fabianto.SH. Selama 13 tahun penjara.
Dimana didalam tuntutan, penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana “Merampas Nyawa Oranga Lain Secara Bersama-sama”, sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
” Menuntut terdakwa I (Yulian Saputra alias Putra Bin M Abu Kosim) dan terdakwa II ( Maulana Bin M Abu Kosim), masing-masing dengan pidana selama 13 tahun penjara” Ujar Hendra dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri klas IA Khusus Palembang, Selasa (13/10/2015).
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) LBH Sejatera, Bustanul Fahmi.SH, menyatakan akan menyampaikan Pledoi (Pembelaan) atas tuntutan jaksa.
” Kami akan meyampaikan pembelaan secara tertulis, oleh karenanya kami mohon waktu satu minggu kedepan” ujar Fahmi kepada majelis hakim.
Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim, Deson Toga Torop SH, mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa, oleh karenanya sidang ditunda selasa depan, dengan agenda pembelaan.” Sidang kita tunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa” tutup Deson.(SD/NHo)
