Padang,Newshanter,com- Refiandi (24) terdakwa kasus pembunuhan terhadap karyawan Matahri Padang, dalam sidang tuntutan sElasa (17/02/2015) di Pengadilan Negeri Padang, dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakankaryawati toko sepatu di kawasan Matahari Padang.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara pada terdakwa Refiandi,” kata Jaksa Beathrik,.
Mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Refiandi yang duduk di kursi pesakitan hanya tertunduk diam. Terdakwa juga sempat memberikan pembelaan dan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir dan beranggotakan Jamaluddin dan Herlina Rayes.
Dalam persidangan itu, terdakwa Refiandi mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap korban Mira Juita. Namun, nasi sudah menjadi bubur, Refi dituntut bersalah melanggar pasal berlapis yakni pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP serta melakukan tindakan pencabulan, sesuai dengan pasal 290 KUHP.
“Saya menyesali perbuatan saya majelis hakim. Saya mohon keringanan hukuman, sebab saya sudah dipecat dari pekerjaan saya sebagai satpam dan saya juga tulang punggung keluarga,” ucap terdakwa bermohon.
Majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 9 Maret 2015 dengan agenda pembacaan vonis.
Nyaris Diamuk
Usai menjalani sidang, terdakwa kembali digiring ke Lapas Muaro Padang. Saat hendak dimasukkan ke dalam mobil barakuda, keluarga korban yang sejak awal hadir berusaha mengejar terdakwa. Untungnya, puluhan aparat kepolisian yang mengawal sidang pembunuhan ini lebih sigap dari massa yang hendak menyerang terdakwa tanpa harus menjadi bulan-bulanan keluarga korban yang berjumlah belasan orang.
Kejadian berawal pada hari Minggu (28/9/2014), sekitar pukul 19.25 WIB malam, dimana korban Mira, yang kebetulan melintas di depan rumah terdakwa Refiandi, di Batung Taba, Lubuk Begalung saat pulang kerja. Saat itu terdakwa yang baru pulang menembak ikan di sungai berupaya menegur korban, tetapi tak dijawab. Refi kembali menegur, namun dijawab dengan kata-kata tak mengenakkan oleh korban.
Mendapat jawaban kasar dari korban Mira, membuat terdakwa naik pitam dan melempar batu ke arah Mira yang mengenai leher bagian belakangnya yang membuat korban jatuh tersungkur. Mira terjatuh ke arah sebelah kiri dari badan jalan dengan kondisi kepala korban terhempas batu. Selanjutnya, terdakwa mulai mendekati korban, dan mengangkat korban dengan cara memegang kerah baju bagian belakang korban menggunakan tangan kiri.
Selanjutnya, terdakwa memopong tubuh korban ke tepi sungai yang ada di sekitar lokasi kejadian. Disini, kemudian terdakwa mencabuli korban dan kemudian menjatuhkannya ke sungai.
“Saya tidak sampai memperkosa korban. Saya hanya mencabuli korban yang saat itu tengah pingsan. Usai mencabulinya, korban saya jatuhkan ke sungai,” papar terdakwa Refiandi, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Padang, pada sidang sebelumnya.
Perbuatan terdakwa ini menyebabkan korban Mira Juita meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan visum at repertum nomor 03/OTP/IPJ/IX/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh RSUP M. Djamil Padang. (hln/za)






