Pelaku mecabuli korban dan menyatuhkan ke Sungai

Padang,Newshanter,com- Refiandi (24) terdakwa kasus pembunuhan terhadap karyawan Matahri Padang, dalam sidang tuntutan sElasa (17/02/2015) di Pengadilan Negeri Padang, dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakankaryawati toko sepatu di kawasan Matahari Padang.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara, menja­tuhkan pidana 20 tahun penjara pada terdakwa Re­fia­ndi,” kata Jaksa Beathrik,.

Mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Refiandi yang duduk di kursi pesa­kitan hanya tertunduk diam. Ter­dakwa juga sempat memberikan pembelaan dan permohonan keri­nganan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir dan beranggotakan Jama­luddin dan Herlina Rayes.

Dalam persidangan itu, terdakwa Refiandi mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap korban Mira Juita. Namun, nasi sudah menjadi bubur, Refi dituntut bersalah me­lang­gar pasal berlapis yakni pembu­nuhan yang mengakibatkan hilang­nya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP serta melakukan tindakan pencabulan, sesuai dengan pasal 290 KUHP.

“Saya menyesali perbuatan saya majelis hakim. Saya mohon keri­nganan hukuman, sebab saya sudah dipecat dari pekerjaan saya sebagai satpam dan saya juga tulang pung­gung keluarga,” ucap terdakwa bermohon.

Majelis hakim menunda sidang hing­ga tanggal 9 Maret 2015 dengan agen­da pembacaan vonis.

Nyaris Diamuk

Usai menjalani sidang, terdakwa kembali digiring ke Lapas Muaro Padang. Saat hendak dimasukkan ke dalam mobil barakuda, keluarga korban yang sejak awal hadir ber­usaha mengejar terdakwa. Un­tungnya, puluhan aparat kepolisian yang me­nga­wal sidang pembunuhan ini lebih sigap dari massa yang hendak me­nyerang terdakwa tanpa harus menjadi bulan-bulanan ke­luar­ga kor­ban yang berjumlah belasan orang.

Kejadian berawal pada hari Minggu (28/9/2014), sekitar pukul 19.25 WIB malam, dimana korban Mira, yang kebetulan melintas di depan rumah terdakwa Refiandi, di Batung Taba, Lubuk Begalung saat pulang kerja. Saat itu terdakwa yang baru pulang menembak ikan di sungai berupaya menegur korban, tetapi tak dijawab. Refi kembali menegur, namun dijawab dengan kata-kata tak menge­nakkan oleh korban.

Mendapat jawaban kasar dari korban Mira, membuat terdakwa naik pitam dan melempar batu ke arah Mira yang mengenai leher bagian bela­kangnya yang membuat korban jatuh tersungkur. Mira terjatuh ke arah sebelah kiri dari badan jalan dengan kondisi kepala korban terhempas batu. Selanjutnya, terdakwa mulai mendekati korban, dan mengangkat korban de­ngan cara memegang kerah baju bagian belakang korban meng­gunakan tangan kiri.

Selanjutnya, terdakwa memopong tubuh korban ke tepi sungai yang ada di sekitar lokasi kejadian. Disini, kemudian terdakwa mencabuli korban dan kemudian menjatuhkannya ke sungai.

“Saya tidak sampai memperkosa korban. Saya hanya mencabuli korban yang saat itu tengah pingsan. Usai mencabulinya, korban saya jatuhkan ke sungai,” papar terdakwa Refiandi, saat memberikan kete­rangan di Pengadilan Negeri Pa­dang, pada sidang sebelumnya.

Perbuatan terdakwa ini menye­babkan korban Mira Juita meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan visum at repertum nomor 03/OTP/IPJ/IX/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh RSUP M. Djamil Padang. (hln/za)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *