ROKANHULU,NEWSHANTER.COM-Seorang pemuda berusia 20 tahun, berinisial Her (20), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Riau Dipolisikan atas pencabulan siswi SMP inisial (DSR) atau sebut saja Melati, masih berusia 14 tahun.
Pria yang bekerja sebagai petani, ditangkap dan ditahan di Mapolsek Tambusai Utara pasca polisi menerima laporan dari Sup (34), yang merupakan ibu korban Melati, warga Desa Tambusai Utara, Ahad (6/5/2017)
Menurut Informasi yang dihimpun dari Kepolisian menyebutkan, aksi pencabulan itu dilakukan oleh Her terungkapnya setelah orang tua Melati Suprianto merasa curiga melihat tingkah laku anak gadisnya itu, lalu menyuruh istrinya bernama Supini (35) untuk menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.
Pada Jumat (5/5/2017) sekitar pukul 16.00 Wib, Supini bertanya kepada putrinya. ” Dek ada kau melakukan hubungab layaknya suami istri sama si Her ?,” tanya Supini.
Alangkah terkejutnya Supini mendengar jawaban anak gadisnya itu, bahwa benar telah melakukan hubungan suami istri dengan pelaku sebanyak satu kali di kebun sawit perladangan Jalan PU di Desa Bangun Jaya.
Selanjutnya Supini melaporkan kasus pencabulan anaknya itu kepada Polsek Tambusai Utara, Minggu (6/5/2017) sekitar pukul 10.00 Wib dengan Laporan Polisi Nomor : LP/29/ V / 2017 / RIAU / Res Rohul / Sek Tambut, Tgl 07 Mei 2017.
Petugas Polsek Tambusai Utara Aiptu BI Rangkuti bersama dua Personil lainnya melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencabulan tersebut, lalu diketahui keberadaan Pelaku di Desa Mekar Jaya sedang berada dirumahnya.Kemudian polisi menangkap Her dan membawa Her ke Polsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku pencabulan di Tambusai Utara itu sudah diamankan dan penyidik juga sudah melakukan visum et repertum untuk proses hukum lebih lanjut, ” kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, ketika dikomfermasi Newshanter, (ATR)