Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Semakin banyaknya jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang dipanggil akhir-akhir ini oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pelalawan terkait dana Hibah, mengindikasikan bahwa selama ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan rawan akan penyimpangan.
Salah satu kasus Dana Hibah yang cukup besar dan menjadi sorotan publik adalah dana Hibah yang digulirkan kepada Yayasan Amanah Pelalawan (YAP) yang mengelola Sekolah Tinggi Teknopolitan (ST2P) yang berlokasi di Kawasan Teknopolitan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, sebesar Rp 20 Milyar.
Dari data yang berhasil dirangkum, dana Hibah yang digelontorkan ke Yayasan Amanah Pelalawan berasal dari APBD 2012 hingga 2015 yang lalu. Namun setiap tahun nilainya bervariasi dengan total Rp 20 Milyar.
Atas bantuan dana hibah itulah ada indikasi dugaan korupsi dan penyelewengan yang tidak sesuai aturan, hingga tercium oleh pihak Kejaksaan.
Terkait dengan pemanggilan para pejabat Pemkab Pelalawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Tetty Syam SH,MH mengatakan kepada Newshanter.com minggu lalu diruang kerjanya bahwa pemanggilan ini baru sebatas mengumpulkan data-data dan keterangan dari pejabat yang terkait didalamnya.
“Ya, mereka memang kita panggil datang kesini (Kajari) untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Tapi baru sebatas pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) terkait dana hibah Yayasan Amanah Pelalawan,” ungkap Tetty Syam.
Kini penyidik Intel bersama Pidsus Kajari Pelalawan terlihat masih bekerja keras untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait penggunaan dana hibah dari APBD Pelalawan untuk operasional Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan tersebut. Apalagi dengan kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syukur SH, MH dalam kunjungan kerjanya ke Kejari Pelalawan, Kamis (02/02) telah mewanti-wanti Kejari untuk tidak menunggak kasus.
Dalam kunjungannya, Kajati mengingatkan kepada Kejari Pelalawan agar mengoptimalkan kinerjanya terutama dalam penanganan Pidana Khusus (Pidsus), dan meminta perkara yang sedang ditangani tahun ini jangan sampai melewati tahun berikutnya.(Anton Sikumbang)
