PALEMBANG, — Newshanter.com. Erzal Firnando alias Rezak (19), warga Lorong Garuda II Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU II Palembang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, ditepat ia bekerja di sebuah toko di kawasan pasar 16 Ilir Kecamatan IT I Palembang.
Rezak, diamankan karena menyetubuhi anak gadis di bawah umur berinisial BL (16) yang tinggal di kawasan Kecamatan Kertapati Palembang.Saat ditemui di ruang piket Satreskrim Polresta Palembang, tersangka Rezak mengakui perbuatannya. Dimana menurut pengakuan pelaku jika peristiwa tersebut berawal dari kedatangan korban BL ke tempatnya bekerja.
“Dia datang ke tempat saya bekerja pak, mengajak saya untuk pergi ke rumah teman saya Iqbal yang tak lain merupakan pacar korban. Saya sudah menolaknya, tapi dia tetap saja memaksa saya untuk kesana,” ujar Rezak.
Merasa terus didesak korban, dirinya pun mengikuti kemauan BL, dan pergi ke rumah tersangka Iqbal yang sudah terlebih dahulu ditangkap di kawasan Jalan Panca Usaha Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
“Setiba disana, saya langsung masuk ke dalam kamar dan dia bersama Iqbal Pak. Saya tidur, namun terbangun mendengar suara mereka begituan (bersetubuh). Saya lihat kedepan, dan ternyata mereka sedang main,” ujarnya.
Lantaran tak dapat menahan hawa nafsunya ketika melihat korban dan Iqbal bersetubuh, Rezak pun ikut menggauli korban sebanyak satu kali.
“Hanya sekali, itu saja karena khilaf melihat mereka gituan Pak. Kami tidak memaksanya Pak, dia yang mau sendiri. Besoknya kami antar dia pulang, kami tidak pacaran, hanya kenal-kenal begitu saja,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Henny Kristyaningsih, membenarkan pelaku ditangkap karena terlibat dalam aksi dugaan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak.
“Pelaku telah menyetubuhi korban, yang dimana pelaku utama terlebih dahulu ditangkap. Atas ulahnya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.(*)