Pedagang Ikan Ditangkap Bawa Senpi

Yeyen Peres(27) tsk pembawa senpi

MUBA, News Hunter,Com-, Yeyen Peres Bin Safari, 27 Tahun warga Desa Lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, karena Pria yang berprofesi sebagai pedagang ikan ini di tangkap satuan reskrim polsek sungai lilin di jalan bonot.
Penangkapan tersangka di pimpin langsung IPTU Lesmana PP di damping Kanit Res IPDA Chairil Anwar, Senin kemarin, 23/03/2015.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya yang bersangkutan membawa senpi jenis FM akan melintas jalan bonot.
Benar saja setelah satu jam menunggu tersangka langsung di geledah, alhasil di satu buah senjata api jenis FM di dapati dalam jok motor berikut dua amunisi yang di simpandalam saku celana.

Kapolres Muba AKBP Iksan melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Lesmana PP melalui Kanitres Ipda Chairil Anwar di konfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang ikan, tersangka kini di amankan di Mapolsek Sungai Lilin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

‘’ tersangka melanggar Undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951, terancam 12 Tahun penjara, karena telah membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata api, dan amunisi,’’ jelasnya. ( Heri Chaniago)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *