Jakarta -NeWshanter.com.- Aparat Polres Jakarta Selatan membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial A (33) dan L (31) di Apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (19/05/2016).lalu. Keduanya adalah pelaku pembuat video porno.
Untuk menjajakan sang istri pada pria hidung belang, pasangan ini membuat video porno terlebih dulu. Menurut Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgianto, kasus itu terkuak dari hasil penyelidikan di situs internet. Pasutri itu menyediakan jasa esek-esek di apartemen.
“Mereka mempertontonkan hubungan intim di hadapan pelanggannya itu. A juga mempersilahkan pelanggan bercinta dengan istrinya di apartemen,” ujar Murgiyanto di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (20/5) Polres Jakarta Selatan menangkap pasutri pemain film porno di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Tak hanya jadi bintang film porno, pihak perempuan juga bisa di-booking. Terungkapnya kasus ini berawal ketika unit Krimum dan Resmob Polres Jakarta Selatan mendapat laporan dari masyarakat. Tim kemudian datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pasutri berinisial A (31) seorang pria, dan L (32) seorang wanita.
“Penangkapan dilakukan kemarin malam sekitar pukul 21.15 WIB. Mereka suami istri yang telah mempunyai anak yang masih balita. Proses penangkapan dilakukan di apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Murgianto di kantornya, Jumat (20/5/2016).
Pasutri pemain film porno itu, kata Murgianto, memasang iklan di dunia maya. Mereka beriklan untuk mempertontonkan hubungan badan.Pasutri ini mematok harga Rp 800 ribu untuk sekali main itu rata-rata menerima 4 pelanggan dalam sebulan.
“Mereka mempertontonkan hubungan badan secara langsung. Pelanggan yang menonton juga bisa turut serta berhubungan badan dengan pemain wanitanya,” paparnya.
Murgianto mengatakan penyelidikan dilakukan setelah anggota undercover. Sejumlah barang bukti berhasil disita dari unit apartemen tersebut.
“Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 1,5 juta, pakaian dalam, kemudian alat kontrasepsi (kondom) dan handphone yang digunakan untuk mereka pertunjukkan hubungan badan itu,” pungkasnya.
Pasangan suami istri (pasutri) pemain film porno di Jakarta Selatan telah satu tahun beroperasi. Keduanya diketahui selektif dalam menerima konsumen.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Menurut Kompol Murgianto Polisi menjerat pasangan suami istri pemain film porno dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Keduanya kami jerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara.Tidak menutup kemudian kita kenakan TPPO (tindak pidana penjualan orang). Ini masih kita dalami unsur-unsurnya,” sambungnya.
Pasal 34 berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000’.
Sedangkan Pasal 36 berbunyi ‘Setiap orang yang mempertontonkan atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000’.
Murgianto mengatakan selain pasutri pemain film porno. Pihaknya juga mendalami perbuatan asusila di forum online tersebut.”Kami masih dalami lapak di internetnya, itu tak menutup kemungkinan ada lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu,” pungkasnya.
Pasangan suami istri tersebut melancarkan aksinya di sebuah apartemen. Pelanggan dapat menonton keduanya beradegan seks atau ikut berhubungan badan dengan si istri.(BB/NHO)





