OKU Selatan newshanter.com Pemelihan wakil rakyat merupakan agenda 5 tahunan baik Pemilihan Gubernur Bupati Walikota DPRD DPR Provinsi DPR RI, DPD dan presiden. 2018-2019 merupakan tahun politik di indonesia.
Nandriani Octarina S.Psi.CHA,CMHA wanita muda kelahiran 1995 yang telah menyelesaikan pendidikan strata 1 psikologi Unsri dan beberapa sertifikasi gelar grafologi di karohs university telah berhasil diraihnya. Namum bagi nindriani belum cukup. Niat untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara tumbuh dengan sendirinya.
Nindriani siap maju sebagai caleg DPD RI mewakili sumatra selatan dalam pemilu 2018-2019 mendatang. Tentunya akan mengikuti aturan yang ada.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyertakan sejumlah aturan teknis pemilu termasuk persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
Untuk menjadi calon anggota DPD RI 2019, bakal calon harus mengantongi dukungan pemilih, yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan,dan dilengkapi potokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
Provinsi yang memiliki jumlah pemilih tetap satu juta maka calon DPD harus mendapat dukungan 1000 daptar pilih tetap agar dapat maju sebagai calon DPD RI..
(Usman)





