Panwaslu Palembang Didesak P5 untuk Melaporkan KPU ke DKPP

PALEMBANG -Newshanter.com– Puluhan massa yang tergabung dalam aksi Perhimpunan Pemuda Pemudi Peduli Pemilu (P5),Jumat (27/4/2018). kembali melakukan aksi demo di kantor Panwaslu Palembang, Mereka mendesak Panwaslu Palembang untuk melaporkan KPU Palembang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan memberhentikan semua komisoner KPU Palembang.

Koordinator Aksi P5, Fadriyanto TH mengatakan, hari ini mereka melakukan aksi yang kedua. Karena pada 24 April lalu sudah melakukan aksi demo.

“Kami menyikapi penetapan DPT ada dugaan penggelembungan. Oleh sebab itu, kami minta Panwaslu Kota Palembang untuk melaporkan KPU Palembang ke DKPP dan merekomendasikan seluruh komisioner KPU Palembang diberhentikan,” ujarnya.

Menurut Fadrianto, apabila hal tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan terjadi kecurangan di Pilkada Palembang.

“Kami menduga KPU Palembang melakukan penggelembungan DPT. Apabila KPU Palembang mengakui adanya kesalahan dalam penetapan DPT dan membatalkan atau merubah DPT, maka itu tidak mengurangi unsur kesalahaan dan pelanggaran Undang-Undang. Sehingga tidak mengurangi unsur pidana. Walaupun KPU Palembang meminta maaf dan merubah DPT,” paparnya.

Menurutnya, jika ada perubahan DPT itu bukan pembenaran. Karena secara tidak langsung mereka mengakui kesalahan.”Apabila DPT diubah, kami minta Panwaslu melaporkan KPU Palembang ke DKPP. Aksi ini dukungan kami ke Panwaslu terkait DPT,” ujarnya.

Fadriyanto menambahkan, pihaknya secara kelembagaan meminta Panwaslu Palembang untuk melaporkan KPU Palembang ke DKPP.”Kalau tidak kami akan ambil alih, dan melaporkan KPU Palembang dan Panwaslu,” tegasnya.

Sementra itu Ketua Panwaslu Palembang M Taufik SE MSi mengungkapkan, pihaknya telah menaikan status soal DPT ini menjadi temuan.”Kita punya mekanisme sendiri sesuai peraturan. Laporan para pendemo ini masih dalam proses, karena butuh waktu 5 hari,” ujarnya.

Taufik menuturkan, dalam membuat rekomendasi pihaknya harus berhati-hati dan tidak gegabah.”Kita dalami, pelajari. Yakinlah kita bekerja secara profesional,” katanya.

Dalam melakukan proses klarifikasi, lanjut Taufik, pihaknya memanggil anggota PPS, PPK, operator serta komisoner. Untuk mengetahui letak kesalahannya.

“Mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua hari ini sudah ada rekomendasinya. Hari ini KPU Palembang melakukan pleno, dan kami tidak menghadiri. Kalau kami hadir berarti kami mengakui kesalahan KPU Palembang. Kami disini masih dalam proses pemanggilan PPS dan PPK,” jelasnya.

Taufik menambahkan, untuk melakukan klarifikasi satu orang, pihaknya membutuhkan waktu 3 jam.

“Kita lembur sampai malam untuk melakukan klarifikasi ini. Kami bersyukur masyarakat ikut melakukan pengawasan. Semoga apa yang kami putuskan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum KPU Kota Palembang, Sofhuan Yusfiansyah SH menyatakan bakal menyiapkan puluhan pengacara untuk all out membela komisioner dan kepentingan KPU Kota Palembang.

“Kami akan maksimal membela kepentingan klien kami. Kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Untuk itu semua harus dibuktikan melalui proses hukum. Untuk membela kepentingan KPU Palembang, puluhan pengacara disiapkan untuk kajian tuntutan masyarakat,” kata Sofhuan.(tim)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *