Kayuagung (OKI), newshanter.com -Sidang Paripurna DPRD OKI yang dijadwalkan oleh Badan Musyarawah (Banmus) DPRD OKI dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab OKI tahun anggaran 2024 mendapat sorotan dan masukan dari Fraksi Demokrat Sejahtera DPRD OKI pada rapat Paripurna DPRD OKI yang digelar di Gedung DPRD OKI. Sidang Paripurna DPRD yang dihadiri Ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD OKI, Buoati dan Wabup OKI, Sekda OKI dan Jajaran perangkat daerah OKI serta perwakilan dari Polres OKI tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD OKI, Nanda SH, Senin (17/07/2023).
Pandangan Umum Fraksi Demokrat Sejahtera terhadap Nota Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Sejahtera melalui Sekretaris, Jauhari A.Karim, A.Ma.
Disampaikannya, Berdasarkan Regulasi yang ada bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekretaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89 menjelaskan bahwa Kepala Daerah Menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Penentuan PPAS agar menggunakan pendekatan penganggaran yang lebih fokus “Money follow program priority” merupakan penganggaran yang berdasarkan pada bobot program/kegiatan yang memberikan kemanfaatan tinggi bagi masyarakat. Struktur APBD sebagaimana pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”terangnya.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat, dalam situasi ini kami menyoroti banyak titik diberbagai ruas jalan Kabupaten OKI yang rusak berat dan terancam putus, kami menghimbau agar kepala daerah bersama jajarannya untuk dapat lebih semangat lagi melobi dana-dana dari pusat ataupun dari APBD Provinsi Sumsel dengan meningkatkan kinerja dan lobi-lobi.
Fraksi Demokrat Sejahtera mendorong agar ada pemerataan pembangunan dititik berat ruas jalan-jalan yang kami sebutkan, tidak terlepas diantara ruas jalan Kabupaten Blok C Surya Adi Kota Baru yang tidak pernah mendapat alokasi Bantuan Khusus Gubernur (Bansus-Gub) dalam beberapa tahun ini. Oleh karenanya proyeksi APBD 2024 ini dipandang cukup layak dan mendesak untuk menempatkan Bansus-Gub di ruas jakan tersebut, sebagaimana saat pembahasan APBD tahun 2022 yang lalu disepakati untuk mendapat bagian anggaran bahkan ada MoU antara Ketua DPRD OKI dan Ketua TAPD yang disepakati di Badan Anggaran DPRD OKI, tapi sampai detik ini realisasinya belum ada yang signifikan.
Untuk itu dalam kesempatan ini, kami menagih kembali MoU tersebut karen jika tidak dianggarkan dan dilaksanakan maka melukai rasa keadilan dan berpotensi melanggar konstitusi dalam hal ini PERDA APBD OKI tahun 2022, sekali lagi kami meminta kepada Kepala Daerah, unsur pimpinan dan semua anggota DPRD OKI dan terkhusus yang tergabung dalam keanggotaan BANGGAR untuk dapat mendukung aspirasi mulia ini dan pada tahun 2024 inshaallah akan menjadi amal jariah kita bersama, jelasnya.
Hadirin Sidang Paripurna yang Terhormat, Kebijakan Pendapatan Daerah yang telah dirancang dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.OKI tahun anggaran 2024 sebesar Rp.2.315.032.810.900,- (Dua triliun tiga ratus lima belas miliar tiga puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah) adalah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik.
Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh Pemda yang dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakatnya. Atas dasar pengalaman APBD tahun-tahun sebelumnya, fraksi kami dapat memahaminya dengan kebijakan yang telah dirancang seraya mengharapkan kepada Pemda agar kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat (Money follow program priority) antara lain pokok-pokok pikiran anggota dewan ketika melaksanakan reses didapilnya dan juga proposal-proposal yang disampaikan masyarakat melalui fraksi. Guna meningkatkan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan PAD sebagai sumber-sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD, karena ideal sumber Pendapatan Asli Daerah, harus mampu menyumbangkan sebagian terbesar dari seluruh pendapatan daerah dibanding sumber pendapatan lainnya, seperti subsidi dan bantuan.
Sehubungan hal tersebut Fraksi Demokrat Sejahtera meminta kepada Pemda agar penggalian potensi pendapatan baru terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah Kab.OKI, dan tentunya langkah-langkah yang diambil harus memperhatikan kewenangan dan peraturan perundang-undangan terutama diluar pajak dan retribusi daerah.
Oleh karenanya Pemda harus berani untuk meningkatkan target pendapatan daerah dan menekan defisit sekalipun dalam ambang batas, tegasnya.
Lanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp.2.353.588.717.182,- (Dua triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) juga diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian RPJMD 2018-2024. Sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan, Belanja Daerah dapat digunakan sebagai instrumen pencapaian visi tersebut, mengingat KUA-PPAS APBD anggaran tahun 2024 ini sangat penting karena merupakan final RPJMD Bupati OKI dari tahun 2019-2024 untuk itu Fraksi Demokrat Sejahtera merekomendasikan kepada pihak Eksekutif yaitu TAPD dan masing-masing OPD agar lebih serius dan komitmen lagi dalam menyahuti dan menindaklanjuti aspirasi yang ada dimasyarakat baik yang diterima DPRD pada saat melaksanakan Reses, ataupun dari Hasil Musrenbang bahwa Wujud Nyata dari keseriusan pihak Eksekutif ini nantinya dapat dilihat dari program kegiatan yang dituangkan didalam RKA masing-masing OPD khususnya Program yang kegiatannya bersentuhan langsung ke masyarakat, harapnya.
Kebijakan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.38.555.906.282,- (Tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh lima juta sembilan ratus enam ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) pada dasarnya adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutupi dan memanfaatkan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
Secara Optimal Anggaran Pembiayaan belum dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari perencanaan strategis dan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perencanaan Anggaran Belanja. Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami titipkan pesan/saran: Pertama, tetap teruslah melakukan kinerja maksimal dengan segala daya upaya dalam membangun Kab.OKI serta melakukan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kedua, agar pendekatan penganggaran yang lebih fokus pada program/kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat, tandas Jauhari sembari menutup pandangan umum Fraksi Demokrat Sejahtera dengan Pantun “Dulu Bersih Memakai Sugi, Kini Sugi Susah Didapat, Mari Kita Selalu Bersinergi, Tantangan Kedepan Semakin Berat”. tutupnya.
Adapun nama-nama yang tergabung dalam Fraksi Partai Demokrat Sejahtera DPRD OKI Ketua: Dani Sukisno, Sekretaris: Jauhari A.Karim, A.Ma Bendahara: Hj Sandra Atika, S.KM, Anggota: Bambang Irawan SH, Amirsyah SH, Bayu Apriansyah, S.Sos dan H.Suparno. (Eka)





