PALEMBANG.nEWSHANTER.COM.Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama di Pengadilan Negeri Klas Khusus IA Palembang, terdakwa Azhari alias Pakde (45) warga Desa Sukajadi, RT 44, RW 15, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Palembang ini dihukum majelis hakim selama dua tahun penjara karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Hal ini disampaikan langsung majelis hakim Sri Endang SH MH, Rabu (7/6).
“Terdakwa Azhari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan uang ataupun barang, atau menyalagunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan terhadap anak belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 293 ayat (1) KUHP.
Selain itu, majelis hakim Sri Endang pun menyebutkan bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan agar dikembalikan kepada korban Aretha Naurah Waranggani.
“Barang bukti berupa satu helai baju daster, satu helai short celana pendek, satu helai kaos dalam, satu helai celana dalam dikembalikan kepada korban,” tambahnya.
Setelah putusan disampikan majelis hakim Sri Endang, dimana terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desmilita SH. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan menyatakan sikap. Walaupun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan pidana JPU yang mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
“Kami pikir-pikir majelis hakim,” kata terdakwa seraya menundukan kepala seolah-olah tidak bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Azhari alias Pakde yakni IR Gergorius Gere SE SH, ketika ditemui usai sidang tentang putusan majelis dirinya langsung menanggapi dimana ketika majelis hakim membacakan amar putusan serba sulit disaat mengungkapkan vonis karena tuntutan JPU sangat tinggi karena ancaman untuk pasal 293 ayat (1) KUHP pidana empat tahun.
“Majelis sudah sangat membantu hukuman untuk terdakwa, bahkan perkara ini sangat tidak berkualitas menurut kami tidak ada barang bukti dan tidak ada satu pun yang melihat kejadian peristiwa itu,” kataya seraya berterima kasih terhadap majelis hakim.(01)






