Kedatangan konsumen ini meminta agar kurator, M Arifudin SH untuk menyegel seluruh aset milik bos properti. Aksi ini akibat dari tidak kunjung diserahkanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dibeli. Apalagi sampai saat ini, diduga Syaiful Bahri selaku debitur pailit masih tetap melakukan penjualan dan tetap berusaha sebagai pengusaha properti.
Selama ini kita telah bersabar dan menunggu itikat baik dari Syaiful Bahri untuk menyerahkan SHM atas rumah yang kami beli sebelumnya. Karena itu, kita mendatangi kurator dengan maksud segera menuntaskan persoalan ini dan menyerahkan SHM yang menjadi hak kami, kata Nasir selaku perwakilan konsumen.
Selain itu, konsumen juga minta dilakukan penyegelan terhadap aset keduanya, termasuk dengan rumah pribadi yang saat ini ditempati. Seharusnya, yang bersangkutan berada di pengampuan kurator, jelasnya.
Kurator, M Arifudin SH didampingi rekanya Herlin Susanto SH MH mengungkapkan, pihaknya ditunjuk dan diangkat selaku kurator oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang bertugas untuk pengurusan dan menyelesaikan harta pailit milik H Syaiful Bahri dan Hj Desmarita Aryani yang keduanya merupakan debitur pailit.
Bahkan sampai saat ini, ia tidak memegang SHM konsumen, karena sepengetahuanya, masih berada di bank selaku pemegang hak tanggungan dan salah satunya merupakan bank milik Pemda. Kami juga klarifikasi, kalau sertifikat tersebut, bukan ditangan kita. Kurator juga bukan orang yang bertugas melakukan take over atas aset debitur pailit, jelasnya.
Walau begitu, dirinya akan bekerja secara independen yang diatur dalam Undang – undang Kepailitan dan aturan hukum lainya. Terkait dengan tuntutan konsumen, dirinya mengaku, saat ini tinggal menunggu proses verifikasi aset, jelasnya.
Terpisah, Ahli Hukum Kepailitan Universitas Sriwijaya Palembang, Dr M Syaefuddin SH MHum mengaku, akibat kepailitan bagi debitur, pailit, yaitu kehilangan kewenangan melakukan pengurusan terhadap seluruh harta – hartanya, termasuk melakukan seluruh pengikatan yang berkaitan dengan harta bendanya, seorang debitur pailit, sama sekali sudah tidak mempunyai kewenangan, tegasnya. (se/yn)
